Page 102 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 102
C. TINDAK LANJUT
1. Melaksanakan Rencana Aksi
Bawahan berkewajiban menjalankan rencana aksi
dan melaporkan perkembangannya.
2. Monitoring Pelaksanaan Rencana Aksi
Pelaksanaan rencana aksi harus dimonitor oleh
pembimbing untuk memastikan bahwa rencana aksi
telah dilaksanakan sesuai periode yang ditetapkan.
3. Reviu dan Evaluasi
a. Reviu dan evaluasi akan menjadi bahan masukan
perencaan kinerja periode berikutna.
b. Hasil reviu dan evaluasi dituangkan pada kolom
resume dalam formulir IPR. Resume merupakan
hasil monitoring pembimbingan terhadap
bawahan yang menjadi tanggungjawabnya.
Resume diisi setiap akhir tahun, namun apabila
terjadi mutase sebelum akhir tahun, pembimbing
wajib memberikan Reviu dan Evaluasi.
c. Reviu dan evaluasi menitikberatkan pada diskusi
mengenai efektifitas rencana aksi yang telah
ditentukan dalam pencapaian target. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam evaluasi adalah:
(1) Pencapaian target dengan rencana aksi yang
telah disepakati.
(2) Analisa beban pekerjaan masing-masing
bawahan.
(3) Realisasi tindakan atas rencana aksi yang
ditentukan pada periode sebelumnya.
(4) Realisasi tindakan atas rekomendasi
pengembangan pegawai yang telah
ditentukan pada periode sebelumnya.
(5) Merencanakan strategi pengelolaan kinerja
dan pengembangan pegawai periode
berikutnya.
91