Page 100 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 100
PENETAPAN
PEMBIMBING
1. Atasan langsung ditetapkan sebagai pembimbing
bagi pejabata structural dan pelaksana di bawahnya.
2. Atasan langsung pejabat fungsional ditetapkan
sebagai pembimbing bagi pejabata fungsional.
3. Atasan langsung pejabat fungsional dapat menunjuk
pejabat lain di unit kerja bersangkutan untuk
ditetapkan sebagai pembimbing bagi pejabat
fungsional di unit kerjanya.
4. Dalam hal atasan langsung berhalangan tetap, maka
atasan langsung dapat menunjuk pejabata lain di unit
kerja bersangkutan untuk ditetapkan sebagai
pembimbing.
MATERI DKI
Fokus diskusi DKI yaitu peningkatan kinerja individu dan
pengembangan kompetensi bawahan yang mengacu
pada dokumen berikut:
1. Profil bawahan yaitu seluruh data terkait identitas diri
sampai prestasi yang telah dicapai
2. IPR
3. Realisasi capaian kinerja bawahan, sesuai dengan
periode pelaporan yang telah ditentukan
4. Nilai Perilaku bawahan.
89