Page 100 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 100

PENETAPAN

                                                  PEMBIMBING


                  1.  Atasan  langsung  ditetapkan  sebagai  pembimbing
                      bagi pejabata structural dan pelaksana di bawahnya.
                  2.  Atasan  langsung  pejabat  fungsional  ditetapkan
                      sebagai pembimbing bagi pejabata fungsional.
                  3.  Atasan langsung pejabat fungsional dapat menunjuk
                      pejabat  lain  di  unit  kerja  bersangkutan  untuk
                      ditetapkan  sebagai  pembimbing  bagi  pejabat
                      fungsional di unit kerjanya.
                  4.  Dalam hal atasan langsung berhalangan tetap, maka
                      atasan langsung dapat menunjuk pejabata lain di unit
                      kerja  bersangkutan  untuk  ditetapkan  sebagai
                      pembimbing.


                                                      MATERI DKI



                  Fokus diskusi DKI yaitu peningkatan kinerja individu dan
                  pengembangan  kompetensi  bawahan  yang  mengacu
                  pada dokumen berikut:

                  1.  Profil bawahan yaitu seluruh data terkait identitas diri
                      sampai prestasi yang telah dicapai
                  2.  IPR
                  3.  Realisasi  capaian  kinerja  bawahan,  sesuai  dengan
                      periode pelaporan yang telah ditentukan
                  4.  Nilai Perilaku bawahan.




                                             89
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105