Page 95 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 95

C.  TINDAK LANJUT
                      1.  Menyusun dan mengomunikasikan rencana aksi
                         MTL dikomunikasikan kepada unit terkait sebagai
                         penanggungjawab        rencana     aksi    untuk
                         ditindaklanjuti.
                      2.  Melaksanakan rencana dan menyusun laporan
                         Penanggung  jawab  rencana  aksi  berkewajiban
                         menjalankan  rencana  aksi  dan  melaporkan
                         perkembangan pelaksanaannya secara bulanan.
                      3.  Monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  rencana
                         aksi
                         a.  Pelaksanaan rencana aksi dimonitor oleh unit
                             yang       ditunjuk     pimpinan       untuk
                             mengoordinasikan     penyelesaian    rencana
                             aksi.
                         b.  Evaluasi pelaksanaan rencana aksi dilakukan
                             dalam forum dialog kinerja periode berikutnya.



















                                             85
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100