Page 95 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 95
C. TINDAK LANJUT
1. Menyusun dan mengomunikasikan rencana aksi
MTL dikomunikasikan kepada unit terkait sebagai
penanggungjawab rencana aksi untuk
ditindaklanjuti.
2. Melaksanakan rencana dan menyusun laporan
Penanggung jawab rencana aksi berkewajiban
menjalankan rencana aksi dan melaporkan
perkembangan pelaksanaannya secara bulanan.
3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana
aksi
a. Pelaksanaan rencana aksi dimonitor oleh unit
yang ditunjuk pimpinan untuk
mengoordinasikan penyelesaian rencana
aksi.
b. Evaluasi pelaksanaan rencana aksi dilakukan
dalam forum dialog kinerja periode berikutnya.
85