Page 8 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 8
KATA PENGANTAR
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan
kelanjutan pembangunan sebelumnya yang difokuskan pada upaya
penataan kembali berbagai langkah strategis di bidang pengelolaan
sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup, serta kelem-
bagaannya agar bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan
mempunyai posisi sejajar, serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan
masyarakat internasional.
RPJPN memberikan arah yang sangat kuat untuk mewujudkan bangsa
Indonesia yang berdaya saing salah satunya melalui pembangunan sumber
daya manusia Indonesia yang berkualitas yang antara lain ditandai dengan
meningkatnya lndeks Pembangunan Manusia (IPM), lndeks Pem-bangunan
Gender (lPG), serta tercapainya pertumbuhan penduduk yang seimbang
dengan angka kelahiran total (total fertility rate) sebesar 2,1. Peningkatan
kualitas sumber daya manusia tersebut selanjutnya meng-amanatkan
perlunya peningkatan berbagai prioritas program di bidang kesehatan,
pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Untuk mendukung pencapaian visi dimaksud, misi ke depan diarahkan
salah satunya untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang berdaya saing
yang ditandai dengan: a) meningkatnya kesadaran, kemauan, dan
kesadaran untuk hidup sehat, b) meningkatnya kualitas hidup perem-
puan, kesejahteraan, perlindungan anak, penurunan kekerasan, eksploi-
tasi, dan diskriminasi, serta penguatan kelembagaan dan jaringan peng-
arusutamaan gender, serta c) meningkatnya kualitas SDM yang ber-
martabat dan berakhlak mulia dan mampua bersaing di era global pada
semua jenjang dan jenis pendidikan.
Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi pembangunan telah
menjadi komitmen Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil
dan sejahtera sejak tahun 2000 sebagaimana tertuang dalam lnstruksi
Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan. Komitmen tersebut sec;ara terus menerus
dilakukan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam lnstruksi Presiden
viii