Page 6 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 6

KATA PENGANTAR
                                 SEKRETARIS JENDERAL
                               KEMENTERIAN KEUANGAN




                 Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
              selesainya  penyusunan  Surat  Edaran  Bersama  (SEB)  tentang  Strategi
              Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Peren-
              canaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dengan salah
              satu  lampiran  berupa  Petunjuk  Pelaksanaan  Perencanaan  dan  Peng-
              anggaran yang Responsif Gender untuk para Kementerian/Lembaga.
                 Inpres  No.  9  Tahun  2000  tentang  Pengarusutamaan  Gender  Dalam
              Pembangunan Nasional mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga untuk
              melaksanakan pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan,
              di  semua  tingkat  pemerintahan.  Pada  proses  penyusunan  anggaran,
              ketentuan PPRG diatur dalam PMK mengenai Petunjuk Penyusunan dan
              Penelaahan RKA-K/L dimana dalam materi Anggaran Responsif Gender
              (ARG) mengatur bahwa Kementerian/Lembaga yang telah mendapat-kan
              pendampingan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak
              mengenai PPRG wajib melaksanakan ARG.
                 Dalam pelaksanaannya, ARG diletakkan pada struktur penganggaran
              yang paling rendah yaitu di level output/keluaran. Hal ini dimaksudkan
              agar dalam penerapan ARG benar-benar langsung menjawab permasalah-
              an gender yang ada. Dalam pelaksanaannya untuk output yang dikategori-
              kan  responsif  gender  diwujudkan  dengan  dokumen  Gender Budget
              Statement (GBS). GBS ini merupakan dokumen yang menginformasikan
              rencana kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan telah
              dialokasikan  dana  pada  kegiatan  bersangkutan  untuk  menangani
              permasalahan gender.
                 Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
              sudah terlibat di dalam penyusunan SEB ini. Semoga dengan diterbitkan-
              nya  SEB  ini,  dapat  membantu  para  Kementerian  dan  Lembaga  untuk
              memahami  serta  melaksanakan  Perencanaan  dan  Penganggaran  yang





         vi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11