Page 6 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 6
KATA PENGANTAR
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN KEUANGAN
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
selesainya penyusunan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Strategi
Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Peren-
canaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dengan salah
satu lampiran berupa Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Peng-
anggaran yang Responsif Gender untuk para Kementerian/Lembaga.
Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Nasional mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga untuk
melaksanakan pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan,
di semua tingkat pemerintahan. Pada proses penyusunan anggaran,
ketentuan PPRG diatur dalam PMK mengenai Petunjuk Penyusunan dan
Penelaahan RKA-K/L dimana dalam materi Anggaran Responsif Gender
(ARG) mengatur bahwa Kementerian/Lembaga yang telah mendapat-kan
pendampingan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak
mengenai PPRG wajib melaksanakan ARG.
Dalam pelaksanaannya, ARG diletakkan pada struktur penganggaran
yang paling rendah yaitu di level output/keluaran. Hal ini dimaksudkan
agar dalam penerapan ARG benar-benar langsung menjawab permasalah-
an gender yang ada. Dalam pelaksanaannya untuk output yang dikategori-
kan responsif gender diwujudkan dengan dokumen Gender Budget
Statement (GBS). GBS ini merupakan dokumen yang menginformasikan
rencana kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan telah
dialokasikan dana pada kegiatan bersangkutan untuk menangani
permasalahan gender.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
sudah terlibat di dalam penyusunan SEB ini. Semoga dengan diterbitkan-
nya SEB ini, dapat membantu para Kementerian dan Lembaga untuk
memahami serta melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran yang
vi