Page 10 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 10

KATA PENGANTAR
                              SEKRETARIS KEMENTERIAN
              PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK






                 Pengarusutamaan Gender (PUG) telah menjadi salah satu dari 3 (tiga)
              strategi  nasional  yang  dimuat  dalam  Rencana  Pembangunan  Jangka
              Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014 pada buku II bab I. RPJMN ini
              juga telah memuat kebijakan dalam sistem perencanaan dan penganggaran,
              menggunakan data terpilah dalam analisis, memuat indikator gender, dan
              menyusun sasaran pembangunan yang responsif gender.
                 Hasil evaluasi analisa gender dalam perencanaan pembangunan pada
              tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Bappenas, menunjukkan bahwa pelak-
              sanaan PUG telah menunjukkan kemajuan dengan terbentuknya kelem-
              bagaan PUG di sebagian besar Kementerian/Lembaga. Namun, ternyata
              perspektif  kesetaraan  gender  belum  terintegrasi  dalam  proses  pem-
              bangunan,  baik  di  tingkat  nasional  maupun  daerah.  Pada  tahun  2009,
              inisiatif perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dimulai
              dengan dibentuknya Tim Pengarah dan Tim Teknis PPRG melalui Surat
              Keputusan  (SK)  Menteri  Perencanaan  Pembangunan/Kepala  Bappenas.
              Pada tahun 2009 itu pula untuk pertama kalinya Kementerian Keuangan
              mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.119/2009 terkait dengan
              penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian/
              Lembaga (RKAKL) yang di dalamnya juga diatur tentang perencanaan dan
              penganggaran yang responsif gender yang mulai dilaksanakan di empat
              pilot Kementerian/Lembaga ada juga “driver”. Adapun ke empat pilot K/L
              yang  melaksanakan  PPRG  adalah  Kemendikbud,  Kementerian  PU,
              Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan ketiga
              driver yang menjadi pilot adalah di Kemeneg PPN/Bappenas, Kementerian
              Keuangan dan Kemeneg PP dan PA.
                 Selanjutnya  setiap  tahun  Peraturan  Menteri  Keuangan  (PMK)
              diperbaharui untuk tahun 2012 telah ada PMK Nomor 112/PMK.02/2012




         x
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15