Page 10 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 10
KATA PENGANTAR
SEKRETARIS KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pengarusutamaan Gender (PUG) telah menjadi salah satu dari 3 (tiga)
strategi nasional yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014 pada buku II bab I. RPJMN ini
juga telah memuat kebijakan dalam sistem perencanaan dan penganggaran,
menggunakan data terpilah dalam analisis, memuat indikator gender, dan
menyusun sasaran pembangunan yang responsif gender.
Hasil evaluasi analisa gender dalam perencanaan pembangunan pada
tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Bappenas, menunjukkan bahwa pelak-
sanaan PUG telah menunjukkan kemajuan dengan terbentuknya kelem-
bagaan PUG di sebagian besar Kementerian/Lembaga. Namun, ternyata
perspektif kesetaraan gender belum terintegrasi dalam proses pem-
bangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pada tahun 2009,
inisiatif perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dimulai
dengan dibentuknya Tim Pengarah dan Tim Teknis PPRG melalui Surat
Keputusan (SK) Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas.
Pada tahun 2009 itu pula untuk pertama kalinya Kementerian Keuangan
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.119/2009 terkait dengan
penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian/
Lembaga (RKAKL) yang di dalamnya juga diatur tentang perencanaan dan
penganggaran yang responsif gender yang mulai dilaksanakan di empat
pilot Kementerian/Lembaga ada juga “driver”. Adapun ke empat pilot K/L
yang melaksanakan PPRG adalah Kemendikbud, Kementerian PU,
Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan ketiga
driver yang menjadi pilot adalah di Kemeneg PPN/Bappenas, Kementerian
Keuangan dan Kemeneg PP dan PA.
Selanjutnya setiap tahun Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
diperbaharui untuk tahun 2012 telah ada PMK Nomor 112/PMK.02/2012
x