Page 3 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 3
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
KATA PENGANTAR
DEPUTI MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
NASIONAL/KEPALA BAPPENAS BIDANG SUMBER DAYA
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas berkah dan
hidayah-Nya sehingga Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Pengang-
garan yang Responsif Gender (Juklak PPRG), yang disusun dalam rangka
mendukung implementasi Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan
Gender melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Reponsif Gender
(Stranas PPRG) ini dapat diselesaikan. Sebagaimana telah diketahui,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin hak setiap
warga negaranya untuk menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan
di berbagai bidang. Namun demikian, perolehan akses, manfaat, dan
partisipasi dalam pembangunan, serta kontrol terhadap sumber daya
antara penduduk perempuan dan laki-laki belum setara.
Untuk memperkecil kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,
pada tahun 2000, dikeluarkan Instruksi Presiden (lnpres) Republik Indo-
nesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional. Instruksi ini mengharuskan semua kementerian/
lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan
Gender (PUG). Sejak saat itu, berbagai upaya telah dilakukan untuk
mempercepat pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan,
sebagaimana yang terlihat pada sejumlah dokumen perencanaan
pembangunan nasional.
Dasar pelaksanaan PUG dalam pembangunan 20 tahun ke depan diku-
atkan melalui Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025. Dalam tahap
pertama RPJPN - yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2004-2009, gender ditetapkan sebagai salah satu prinsip yang
harus diarusutamakan di seluruh program/kegiatan pernbangunan, selain
prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan
iii