Page 3 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 3

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


                                  KATA PENGANTAR
                 DEPUTI MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
               NASIONAL/KEPALA BAPPENAS BIDANG SUMBER DAYA
                            MANUSIA DAN KEBUDAYAAN





                Puji  syukur  kami  panjatkan  ke  hadirat  Allah  SWT,  atas  berkah  dan
            hidayah-Nya sehingga Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Pengang-
            garan yang Responsif Gender (Juklak PPRG), yang disusun dalam rangka
            mendukung implementasi Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan
            Gender  melalui  Perencanaan  dan  Penganggaran  yang  Reponsif  Gender
            (Stranas  PPRG)  ini  dapat  diselesaikan.  Sebagaimana  telah  diketahui,
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin hak setiap
            warga negaranya untuk menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan
            di  berbagai  bidang.  Namun  demikian,  perolehan  akses,  manfaat,  dan
            partisipasi  dalam  pembangunan,  serta  kontrol  terhadap  sumber  daya
            antara penduduk perempuan dan laki-laki belum setara.
                Untuk  memperkecil  kesenjangan  antara  laki-laki  dan  perempuan,
            pada tahun 2000, dikeluarkan Instruksi Presiden (lnpres) Republik Indo-
            nesia  Nomor  9  Tahun  2000  tentang  Pengarusutamaan  Gender  dalam
            Pembangunan Nasional. Instruksi ini mengharuskan semua kementerian/
            lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan
            Gender  (PUG).  Sejak  saat  itu,  berbagai  upaya  telah  dilakukan  untuk
            mempercepat  pelaksanaan  PUG  di  berbagai  bidang  pembangunan,
            sebagaimana  yang  terlihat  pada  sejumlah  dokumen  perencanaan
            pembangunan nasional.
                Dasar pelaksanaan PUG dalam pembangunan 20 tahun ke depan diku-
            atkan melalui Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
            Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025. Dalam tahap
            pertama RPJPN - yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
            (RPJMN) 2004-2009, gender ditetapkan sebagai salah satu prinsip yang
            harus diarusutamakan di seluruh program/kegiatan pernbangunan, selain
            prinsip  tata  kelola  kepemerintahan  yang  baik  (good governance)  dan


                                                                               iii
   1   2   3   4   5   6   7   8