Page 4 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 4
pembangunan yang berkelanjutan. Pada tahap kedua RPJPN, RPJMN 2010-
2014; kesetaraan gender merupakan salah satu yang diarusutamakan
dalam pembangunan nasional, yang meliputi tiga isu/kebijakan nasional,
yaitu: 1) peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pem-
bangunan; 2) perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekeras-
an; dan 3) peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan pember-dayaan
perempuan. Dengan denikian, telah terjadi penguatan dasar hukum
pelaksanaan PUG, baik pada tingkat UU maupun Peraturan Presiden.
Pada tahun 2009, dalam rangka mempercepat penerapan PUG di
berbagai bidang pembangunan, inisiatif perencanaan dan penganggaran
responsif gender (PPRG) dimulai dengan dibentuknya Tim Pengarah dan
Tim Teknis PPRG melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, No. Kep.30/M.PPN/HK/03/
2009. Untuk mendukung pelaksanaan PPRG tersebut, kemudian disusun-
lah Stranas PPRG, yang dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan
pengarusutamaan gender, yang sekaligus menunjang upaya pencapaian
kepemerintahan yang baik (good governance), pembangunan yang
berkelanjutan, serta pencapaian target target Millenium Development
Goals (MDGs).
Stranas PPRG tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran oleh 4
Tim Penggerak PPRG, yaitu: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri.
dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pada tataran pelaksanaan, Stranas PPRG dilengkapi dengan Petunjuk
Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender
(Juklak PPRG), yang disusun agar pelaksanaan PUG dalam siklus
pembangunan menjadi lebih terarah, sistematis dan sinergis, serta
berkelanjutan, baik di tingkat nasional, maupun daerah.
Untuk itu, ucapan terima kasih kami tujukan kepada semua pihak
yang telah membantu penyusunan Stranas dan Juklak PPRG ini, baik dari
Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, dan KPP&PA, dan
K/L lainnya yang terkait maupun para pemerintah provinsi; UN Women
dan para tenaga ahli, atas segala masukan untuk penyusunan Stranas dan
iv