Page 4 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 4

pembangunan yang berkelanjutan. Pada tahap kedua RPJPN, RPJMN 2010-
              2014;  kesetaraan  gender  merupakan  salah  satu  yang  diarusutamakan
              dalam pembangunan nasional, yang meliputi tiga isu/kebijakan nasional,
              yaitu: 1) peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pem-
              bangunan; 2) perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekeras-
              an; dan 3) peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan pember-dayaan
              perempuan.  Dengan  denikian,  telah  terjadi  penguatan  dasar  hukum
              pelaksanaan PUG, baik pada tingkat UU maupun Peraturan Presiden.
                 Pada  tahun  2009,  dalam  rangka  mempercepat  penerapan  PUG  di
              berbagai bidang pembangunan, inisiatif perencanaan dan penganggaran
              responsif gender (PPRG) dimulai dengan dibentuknya Tim Pengarah dan
              Tim  Teknis  PPRG  melalui  Surat  Keputusan  (SK)  Menteri  Perencanaan
              Pembangunan  Nasional/Kepala  Bappenas,  No.  Kep.30/M.PPN/HK/03/
              2009. Untuk mendukung pelaksanaan PPRG tersebut, kemudian disusun-
              lah  Stranas  PPRG,  yang  dimaksudkan  untuk  percepatan  pelaksanaan
              pengarusutamaan gender, yang sekaligus menunjang upaya pencapaian
              kepemerintahan  yang  baik  (good governance),  pembangunan  yang
              berkelanjutan,  serta  pencapaian  target target  Millenium  Development
              Goals (MDGs).
                 Stranas PPRG tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran oleh 4
              Tim Penggerak PPRG, yaitu: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
              Nasional/Kepala  Bappenas,  Menteri  Keuangan,  Menteri  Dalam  Negeri.
              dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
              Pada  tataran  pelaksanaan,  Stranas  PPRG  dilengkapi  dengan  Petunjuk
              Pelaksanaan  Perencanaan  dan  Penganggaran  yang  Responsif  Gender
              (Juklak  PPRG),  yang  disusun  agar  pelaksanaan  PUG  dalam  siklus
              pembangunan  menjadi  lebih  terarah,  sistematis  dan  sinergis,  serta
              berkelanjutan, baik di tingkat nasional, maupun daerah.
                 Untuk  itu,  ucapan  terima  kasih  kami  tujukan  kepada  semua  pihak
              yang telah membantu penyusunan Stranas dan Juklak PPRG ini, baik dari
              Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, dan KPP&PA, dan
              K/L lainnya yang terkait maupun para pemerintah provinsi; UN Women
              dan para tenaga ahli, atas segala masukan untuk penyusunan Stranas dan




         iv
   1   2   3   4   5   6   7   8   9