Page 9 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 9
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
(INPRES) Nomor 1Tahun 2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan
serta dalam lnstruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Program Pembangunan Yang Berkeadilan.
Pengintegrasian Gender dalam Program Pembangunan, antara lain
bertujuan untuk: Mewujudkan Kesetaraan Gender di berbagai bidang
Pembangunan di Daerah; dan Mewujudkan sistim politik yang demo-
kratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan Daerah yang
berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat yang partisipatif.
Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan PUG melalui PPRG di tingkat
Nasional dan Daerah, selain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penela-ahan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, juga telah
diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah dan selanjutnya untuk memberikan kerangka waktu yang jelas
maka te!ah disusun Strategi Nasional (Stranas) Percepatan PUG melalui
PPRG yang bertujuan untuk percepatan pelaksanaan pengarusutamaan
gender sesuai RPJMN 2010-2014. Stranas tersebut kemudian ditindak-
lanjuti dengan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Peng-
anggaran yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga. Kami
berharap Petunjuk Pelaksanaan ini dapat memberikan kontribusi pada
Kementerian/Lembaga dalam mengimplementasikan perencanaan dan
penganggaran yang responsif gender sehingga dapat memberikan dampak
dan manfaat positif bagi masyarakat laki-laki dan perempuan sebagai
penerima program dari Kementerian/Lembaga.
ix