Page 9 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 9

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


            (INPRES) Nomor 1Tahun 2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan
            serta dalam lnstruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2010 tentang
            Program Pembangunan Yang Berkeadilan.
                Pengintegrasian  Gender  dalam  Program  Pembangunan,  antara  lain
            bertujuan  untuk:  Mewujudkan  Kesetaraan  Gender  di  berbagai  bidang
            Pembangunan  di  Daerah;  dan  Mewujudkan  sistim  politik  yang  demo-
            kratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan Daerah yang
            berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat yang partisipatif.
                Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan PUG melalui PPRG di tingkat
            Nasional dan Daerah, selain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
            112/PMK.02/2012  tentang  Petunjuk  Penyusunan  dan  Penela-ahan
            Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, juga telah
            diterbitkan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  67  Tahun  2012
            tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
            2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
            Daerah  dan  selanjutnya  untuk  memberikan  kerangka  waktu  yang  jelas
            maka te!ah disusun Strategi Nasional (Stranas) Percepatan PUG melalui
            PPRG  yang  bertujuan  untuk  percepatan  pelaksanaan  pengarusutamaan
            gender  sesuai  RPJMN  2010-2014.  Stranas  tersebut  kemudian  ditindak-
            lanjuti dengan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Peng-
            anggaran  yang  Responsif  Gender  untuk  Kementerian/Lembaga.  Kami
            berharap  Petunjuk  Pelaksanaan  ini  dapat  memberikan  kontribusi  pada
            Kementerian/Lembaga  dalam  mengimplementasikan  perencanaan  dan
            penganggaran yang responsif gender sehingga dapat memberikan dampak
            dan  manfaat  positif  bagi  masyarakat  laki-laki  dan  perempuan  sebagai
            penerima program dari Kementerian/Lembaga.





















                                                                               ix
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14