Page 11 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 11
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Di dalam Permenkeu tersebut
dicantumkan bahwa PPRG dilaksanakan oleh K/L harus dengan melakukan
analisis gender dan menyusun Gender Budget Statement atau pernyataan
bahwa anggaran sudah responsif gender. Secara spesifik, PPRG juga
merupakan bentuk implementasi dari Penganggaran Berbasis Kinerja
(PBK) yang menjadi filosofi dasar sistem penganggaran di Indonesia,
dimana pengelolaan anggaran menggunakan analisa gender pada input,
output dan outcome pada perencanaan dan penganggaran serta
mengintegrasikan aspek keadilan (equity).
Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan PUG melalui PPRG di tingkat
nasional dan daerah dan untuk memberikan kerangka waktu yang jelas
maka disusunlah Strategi Nasional Percepatan PUG melalui PPRG yang
dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender
sesuai RPJMN 2010 – 2014 stranas tersebut kemudian ditindaklanjuti
dengan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga. Kami berharap
Petunjuk Pelaksanaan ini dapat memberikan kontribusi pada Kementerian/
Lembaga dalam mengimplementasikan perencanaan dan penganggaran
yang responsif gender sehingga dapat memberikan dampak dan manfaat
positif bagi masyarakat laki-laki dan perempuan sebagai penerima
program dari Kementerian/Lembaga.
xi