Page 33 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 33
IKU NON-CASCADING
Unit/pegawai dapat merumuskan IKU tambahan berupa
IKU non-cascading. Penyusunan IKU non-cascading
untuk mendukung suatu Sasaran Strategis dan/atau
Uraian Jabatan dan/atau penugasan pokok lainnya.
IKU non-cascading dirumuskan pada unit/pegawai yang
bersangkutan dan bukan hasil penurunan atau
penjabaran dari level unit/pegawai yang lebih tinggi ke
level unit/pegawai yang lebih rendah.
IKU non-cascading dapat juga berasal dari mandat
(mandatory) pemilik peta strategi dan/atau pengelola
kinerja pada tingkat yang lebih tinggi. IKU yang bersifat
mandatory ini wajib disusun oleh unit/pegawai yang
mendapatkan mandat.
Ketentuan IKU non-cascading:
a) tidak ada tanggung jawab pencapaian target yang di-
cascade dari unit/pegawai yang lebih tinggi;
b) target atau realisasi IKU unit/pegawai yang lebih
rendah tidak dikonsolidasikan ke unit/pegawai
diatasnya;
c) jenis output tidak identik/tidak sama.
Contoh 1:
Unit Eselon II memiliki tugas melakukan sosialisasi yang
dilakukan dalam kelas / menggunakan Buletin. Pada level
Eselon II, diukur dengan IKU “Indeks efektivitas
sosialisasi” yang diukur dengan menggunakan kuesioner.
Sedangkan, pada level Eselon III di bawahnya
ditambahkan IKU non-cascading mengenai penyelesaian
buletin yang terkait dengan SS “Edukasi dan Komunikasi
yang Efektif”. Hal ini dapat digambarkan:
27