Page 33 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 33

IKU NON-CASCADING

                  Unit/pegawai dapat merumuskan IKU tambahan berupa
                  IKU  non-cascading.  Penyusunan  IKU  non-cascading
                  untuk  mendukung  suatu  Sasaran  Strategis  dan/atau
                  Uraian Jabatan dan/atau penugasan pokok lainnya.

                   IKU non-cascading dirumuskan pada unit/pegawai yang
                  bersangkutan  dan  bukan  hasil  penurunan  atau
                  penjabaran  dari  level  unit/pegawai  yang  lebih  tinggi  ke
                  level unit/pegawai yang lebih rendah.

                   IKU  non-cascading  dapat  juga  berasal  dari  mandat
                  (mandatory)  pemilik  peta  strategi  dan/atau  pengelola
                  kinerja pada tingkat yang lebih tinggi. IKU yang bersifat
                  mandatory  ini  wajib  disusun  oleh  unit/pegawai  yang
                  mendapatkan mandat.

                  Ketentuan IKU non-cascading:

                  a)  tidak ada tanggung jawab pencapaian target yang di-
                      cascade dari unit/pegawai yang lebih tinggi;
                  b)  target  atau  realisasi  IKU  unit/pegawai  yang  lebih
                      rendah  tidak  dikonsolidasikan  ke  unit/pegawai
                      diatasnya;
                  c)  jenis output tidak identik/tidak sama.

                  Contoh 1:

                  Unit Eselon II memiliki tugas melakukan sosialisasi yang
                  dilakukan dalam kelas / menggunakan Buletin. Pada level
                  Eselon  II,  diukur  dengan  IKU  “Indeks  efektivitas
                  sosialisasi” yang diukur dengan menggunakan kuesioner.
                  Sedangkan,  pada  level  Eselon  III  di  bawahnya
                  ditambahkan IKU non-cascading mengenai penyelesaian
                  buletin yang terkait dengan SS “Edukasi dan Komunikasi
                  yang Efektif”. Hal ini dapat digambarkan:

                                             27
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38