Page 29 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 29
SS CASCADING DAN SS NON-CASCADING
SS cascading adalah SS yang diturunkan atau dijabarkan
dari level unit yang lebih tinggi ke level unit/pegawai yang
lebih rendah. Perumusan SS cascading harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1) Cascading SS dilakukan secara direct atau indirect;
2) SS direct cascading merupakan SS yang memiliki
kalimat, deskripsi dan ruang lingkup yang sama
secara keseluruhan. Cascading secara direct hanya
dilakukan ke satu unit/pegawai di bawahnya.
Misalnya: SS “Pengendalian Mutu dan Penegakan
Hukum yang Efektif” dicascade dengan nama SS
“Pengendalian Mutu dan Penegakan Hukum yang
Efektif”.
3) SS indirect cascading merupakan SS yang memiliki
deskripsi atau ruang lingkup yang lebih sempit.
Kalimat SS dapat sama atau berbeda, disesuaikan
dengan ruang lingkupnya. Cascading secara indirect
dilakukan ke dua unit/pegawai atau lebih di
bawahnya. Misalnya: SS "Pengendalian Mutu dan
Penegakan Hukum yang Efektif" di cascade dengan
nama SS "Pengendalian Mutu yang Efektif".
4) Pada unit pemilik peta strategi, SS yang di-cascade
ke unit/pegawai lebih rendah harus diletakkan pada
perspektif yang sama atau lebih tinggi dari perspektif
dimana SS tersebut berasal (unit yang lebih tinggi).
Contohnya adalah sebagaimana Gambar 2.8.
23