Page 29 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 29

SS CASCADING DAN SS NON-CASCADING

                  SS cascading adalah SS yang diturunkan atau dijabarkan
                  dari level unit yang lebih tinggi ke level unit/pegawai yang
                  lebih rendah. Perumusan SS cascading harus memenuhi
                  ketentuan sebagai berikut:

                  1)  Cascading SS dilakukan secara direct atau indirect;
                  2)  SS  direct  cascading  merupakan  SS  yang  memiliki
                      kalimat,  deskripsi  dan  ruang  lingkup  yang  sama
                      secara keseluruhan. Cascading secara direct hanya
                      dilakukan  ke  satu  unit/pegawai  di  bawahnya.
                      Misalnya:  SS  “Pengendalian  Mutu  dan  Penegakan
                      Hukum  yang  Efektif”  dicascade  dengan  nama  SS
                      “Pengendalian  Mutu  dan  Penegakan  Hukum  yang
                      Efektif”.
                  3)  SS indirect cascading merupakan SS yang memiliki
                      deskripsi  atau  ruang  lingkup  yang  lebih  sempit.
                      Kalimat  SS  dapat  sama  atau  berbeda,  disesuaikan
                      dengan ruang lingkupnya. Cascading secara indirect
                      dilakukan  ke  dua  unit/pegawai  atau  lebih  di
                      bawahnya.  Misalnya:  SS  "Pengendalian  Mutu  dan
                      Penegakan Hukum yang Efektif" di cascade dengan
                      nama SS "Pengendalian Mutu yang Efektif".
                  4)  Pada unit pemilik peta strategi, SS yang di-cascade
                      ke unit/pegawai lebih rendah harus diletakkan pada
                      perspektif yang sama atau lebih tinggi dari perspektif
                      dimana SS tersebut berasal (unit yang lebih tinggi).
                      Contohnya adalah sebagaimana Gambar 2.8.






                                             23
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34