Page 28 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 28

Cascading  pada  pejabat  fungsional  dapat  dilakukan
                  dengan metode sebagai berikut:

                  1)  Pejabat  fungsional  yang  tidak  perlu  melakukan
                      cascade kepada pejabat fungsional lainnya, dengan
                      ketentuan:
                      a)  Level  tanggung  jawab  pejabat  fungsional  tidak
                         dapat dibedakan.
                      b)  Tidak  ada  fungsi  supervise  pada  pejabat
                         fungsional dilevel yang lebih tinggi kepada pejabat
                         fungsional yang lebih rendah.
                  2)  Pejabat fungsional yang melakukan cascade kepada
                      pejabat fungsional lainnya, dengan ketentuan:
                      a)  Level  jabatan  fungsional  dapat  disetarakan
                         dengan level jabatan struktural tertentu.
                      b)  Tiap  level  jabatan  fungsional  tersebut  memiliki
                         kewenangan  dan  tanggung  jawab  secara
                         berjenjang.
                      c)  Terdapat fungsi supervise secara berjenjang pada
                         pejabat  fungsional  di  level  yang  lebih  tinggi
                         kepada pejabat fungsional yang lebih rendah.
















                                             22
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33