Page 28 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 28
Cascading pada pejabat fungsional dapat dilakukan
dengan metode sebagai berikut:
1) Pejabat fungsional yang tidak perlu melakukan
cascade kepada pejabat fungsional lainnya, dengan
ketentuan:
a) Level tanggung jawab pejabat fungsional tidak
dapat dibedakan.
b) Tidak ada fungsi supervise pada pejabat
fungsional dilevel yang lebih tinggi kepada pejabat
fungsional yang lebih rendah.
2) Pejabat fungsional yang melakukan cascade kepada
pejabat fungsional lainnya, dengan ketentuan:
a) Level jabatan fungsional dapat disetarakan
dengan level jabatan struktural tertentu.
b) Tiap level jabatan fungsional tersebut memiliki
kewenangan dan tanggung jawab secara
berjenjang.
c) Terdapat fungsi supervise secara berjenjang pada
pejabat fungsional di level yang lebih tinggi
kepada pejabat fungsional yang lebih rendah.
22