Page 36 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 36

ALIGNMENT

                  Proses  alignment  bertujuan  untuk  menyelaraskan  SS,
                  IKU  atau  target  antar  unit/pegawai  selevel  (horizontal)
                  yang  memiliki  keterkaitan  tugas  dan  fungsi.  Alignment
                  dapat dilakukan antar:
                   1)  Unit pendukung (supporting) dan unit teknis Contoh:
                      Penyelarasan  antara  DJBC  dan  Setjen.  Dukungan
                      yang dibutuhkan DJBC dari Setjen adalah kecepatan
                      dalam legal drafting Rancangan Keputusan Menteri
                      Keuangan dari Sekretariat Jenderal. Maka, IKU tahun
                      2013 yang dapat dirumuskan Setjen adalah “Waktu
                      Rata-Rata Penyelesaian RKMK/RPMK”
                   2)  Unit/Pegawai  yang  pekerjaannya  berupa  proses
                      berantai Contoh: Pelaksana Edi bertugas menyusun
                      konsep  kajian.  Sedangkan,  Pelaksana  Misni
                      bertugas    menyiapkan     bahan    kajian.   Maka,
                      Pelaksana  Misni  harus  merumuskan  IKU  terkait
                      penyiapan  bahan  kajian  tersebut  dengan  target
                      sebelum penyusunan konsep kajian dimulai.
                   3)  Unit teknis yang mendapatkan IKU cascading secara
                      indirect  Contoh:  Penyelarasan  antara  DJP  dan
                      DJBC. DJP dan DJBC menerima IKU cascading dari
                      Kemenkeu-Wide,        maka      perlu     dilakukan
                      penyelarasan antar kedua unit tersebut.









                                             30
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41