Page 36 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 36
ALIGNMENT
Proses alignment bertujuan untuk menyelaraskan SS,
IKU atau target antar unit/pegawai selevel (horizontal)
yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi. Alignment
dapat dilakukan antar:
1) Unit pendukung (supporting) dan unit teknis Contoh:
Penyelarasan antara DJBC dan Setjen. Dukungan
yang dibutuhkan DJBC dari Setjen adalah kecepatan
dalam legal drafting Rancangan Keputusan Menteri
Keuangan dari Sekretariat Jenderal. Maka, IKU tahun
2013 yang dapat dirumuskan Setjen adalah “Waktu
Rata-Rata Penyelesaian RKMK/RPMK”
2) Unit/Pegawai yang pekerjaannya berupa proses
berantai Contoh: Pelaksana Edi bertugas menyusun
konsep kajian. Sedangkan, Pelaksana Misni
bertugas menyiapkan bahan kajian. Maka,
Pelaksana Misni harus merumuskan IKU terkait
penyiapan bahan kajian tersebut dengan target
sebelum penyusunan konsep kajian dimulai.
3) Unit teknis yang mendapatkan IKU cascading secara
indirect Contoh: Penyelarasan antara DJP dan
DJBC. DJP dan DJBC menerima IKU cascading dari
Kemenkeu-Wide, maka perlu dilakukan
penyelarasan antar kedua unit tersebut.
30