Page 30 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 30
Selain SS cascading, unit juga dapat merumuskan SS
tambahan berupa SS noncascading. SS non-cascading
dirumuskan pada unit yang bersangkutan. SS tersebut
bukan hasil penurunan atau penjabaran dari level unit
yang lebih tinggi ke level unit/pegawai yang lebih rendah.
SS non-cascading hanya boleh dirumuskan oleh unit
pemilik peta strategi.
SS non-cascading dapat juga berasal dari mandat
(mandatory) pemilik peta strategi dan/atau pengelola
kinerja pada tingkat yang lebih tinggi. SS mandatory ini
wajib disusun oleh unit pada level di bawahnya.
Unit/pegawai bukan pemilik peta strategi hanya dapat
mengadopsi SS secara direct dari unit pemilik peta
strategi. Unit/pegawai bukan pemilik peta strategi tidak
diperbolehkan merumuskan SS non-cascading atau
mengembangkan SS indirect cascading.
24