Page 32 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 32

Metode Indirect

                      Kalimat dan definisi IKU dari unit/pegawai yang lebih
                      tinggi diadopsi atau dikembangkan oleh unit/pegawai
                      yang  lebih  rendah  sesuai  tugas,  fungsi  dan  ruang
                      lingkup unit/pegawai yang bersangkutan.
                      Target IKU diturunkan (dibagi habis) kepada dua atau
                      lebih unit/pegawai di level yang lebih rendah sesuai
                      dengan proporsi masing-masing unit/pegawai (target
                      didistribusikan).
                      Ketentuan mengenai penamaan IKU adalah:
                      a)  Menggunakan  kalimat  yang  identik  dengan
                         kalimat  IKU  pada  level  yang  lebih  tinggi  serta
                         target  dari  unit/pegawai  yang  lebih  tinggi
                         didistribusikan  kepada  level  yang  lebih  rendah
                         dan  tanggung  jawab  pencapaian  target  bersifat
                         tidak tanggung renteng; atau
                      b)  Kalimat berbeda  sesuai  ruang  lingkup  tanggung
                         jawab unit/pegawai yang lebih rendah;
                      c)  Apabila   ruang   lingkup   hanya    dibedakan
                         berdasarkan  wilayah  geografis  maka  penamaan
                         IKU  menggunakan  kalimat  yang  identik  dengan
                         kalimat pada level yang lebih tinggi.

                      Manual  IKU  unit/pegawai  yang  lebih  tinggi  dan
                      unit/pegawai  yang  lebih  rendah  harus  memiliki
                      kesamaan pada komponen: a) satuan pengukuran; b)
                      aspek target; c) polarisasi; d) konsolidasi periode; dan
                      e) periode pelaporan.
                      Contoh cascading IKU baik secara direct dan indirect






                                             26
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37