Page 62 - Buku PUG - KPPN Denpasar
P. 62

Kebijakan Anti Kekerasan / Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja


                  Demi Menciptakan Lingkungan Kerja Yang       Dengan adanya kebijakan ini, KPPN Denpasar
                  Aman Nyaman serta meningkatkan kesadaran     telah melakukan edukasi terkait pencegahan
                  para pegawai serta pemangku kepentingan      kekerasan / pelecehan seksual di lingkungan kerja
                  KPPN Denpasar terkait isu Kekerasan seksual   serta telah mempersiapkan sarana dan fasilitas
                  dan pelecehan seksual terutama di lingkungan   pengaduan terkait tindak pelecehan/kekerasan
                  kerja, KPPN Denpasar telah membentuk Tim     seksual di lingkungan kerja serta membangun
                  Petugas Pencegahan dan Dukungan Penanganan   kesadaran pegawai untuk berorientasi pada
                  Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Sesuai   perlindungan dan pemulihan korban.
                  Surat Keputusan Kepala KPPN Denpasar Nomor
                  KEP-30/WPB.22/KP.01/2021 serta Penetapan
                  SOP Pencegahan dan Dukungan Penanganan
                  Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja sesuai
                  Surat Keputusan Kepala KPPN Denpasar Nomor
                  KEP-49/ WPB.22/KP.01/2021.














                  60  L LAYANAN KPPN DENPASAR  Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari PandemiAYANAN KPPN DENPASAR  Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi  LAYANAN KPPN DENPASAR  Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi  61
                  60
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67