Page 62 - Buku PUG - KPPN Denpasar
P. 62
Kebijakan Anti Kekerasan / Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja
Demi Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Dengan adanya kebijakan ini, KPPN Denpasar
Aman Nyaman serta meningkatkan kesadaran telah melakukan edukasi terkait pencegahan
para pegawai serta pemangku kepentingan kekerasan / pelecehan seksual di lingkungan kerja
KPPN Denpasar terkait isu Kekerasan seksual serta telah mempersiapkan sarana dan fasilitas
dan pelecehan seksual terutama di lingkungan pengaduan terkait tindak pelecehan/kekerasan
kerja, KPPN Denpasar telah membentuk Tim seksual di lingkungan kerja serta membangun
Petugas Pencegahan dan Dukungan Penanganan kesadaran pegawai untuk berorientasi pada
Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Sesuai perlindungan dan pemulihan korban.
Surat Keputusan Kepala KPPN Denpasar Nomor
KEP-30/WPB.22/KP.01/2021 serta Penetapan
SOP Pencegahan dan Dukungan Penanganan
Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja sesuai
Surat Keputusan Kepala KPPN Denpasar Nomor
KEP-49/ WPB.22/KP.01/2021.
60 L LAYANAN KPPN DENPASAR Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari PandemiAYANAN KPPN DENPASAR Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi LAYANAN KPPN DENPASAR Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi 61
60