Page 64 - Buku PUG - KPPN Denpasar
P. 64

Penyemprotan Desinfektan

                                                               Penyemprotan desinfektan dilakukan sebagai
                                                               salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus
                                                               COVID-19 di lingkungan kantor. KPPN Denpasar
                                                               melaksanakan desinfektan rutin yang setiap
                                                               hari Jumat setelah jam pulang kerja. Kegiatan
                                                               desinfektan rutin ini dilaksanakan dengan tujuan
                                                               untuk menjaga kesehatan pegawai dengan
                                                               cara mensterilkan wilayah KPPN Denpasar.
                                                               KPPN Denpasar terus mengawal pelaksanaan
                                                               penyemprotan disinfektan untuk memastikan
                                                               bahwa penyemprotan dilaksanakan di seluruh sisi
                                                               dan sudut ruangan dalam kantor sehingga seluruh
                                                               pegawai KPPN Denpasar memiliki manfaat yang
                                                               sama.


                  Test, Tracing dan Treatment
                                                               Test, Tracing dan Treatment dilakukan dalam
                                                               rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
                                                               dan fungsi KPPN Denpasar serta sehubungan
                                                               dengan upaya pencegahan/ penularan COVID-19,
                                                               KPPN Denpasar melaksanakan Swab Antigen
                                                               secara rutin setiap triwulannya. Tracing juga
                                                               dilakukan kepada seluruh pegawai KPPN Denpasar
                                                               bilamana terdapat kasus positif oleh salah satu
                                                               pegawai KPPN Denpasar. Dengan memperhatikan
                                                               pemberian manfaat yang sama kepada seluruh
                                                               pegawai KPPN Denpasar, pelaksanaan Swab
                                                               Antigen dan tracing ini diikuti oleh seluruh Aparatur
                                                               Sipil Negara (ASN), Non-ASN KPPN Denpasar,
                                                               petugas kebersihan, dan satpam KPPN Denpasar.


                  Pelaksanaan Work From Home dan Work From Homebase

                                                               sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan nomor
                                                               SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja
                                                               Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi
                                                               Dalam Tatanan Normal Baru.
                                                               Dalam mewujudkan pelaksanaan WFH
                                                               dan WFHb yang berkeadilan gender, KPPN
                                                               Denpasar memutuskan penugasan WFH dan
                                                               WFHb sesuai data pilah yang dimiliki yakni
                                                               Data Kesehatan pegawai serta data Komorbid
                                                               yang dimiliki dan Data Domisili keluarga inti
                                                               pegawai. Dengan hal ini,pemberian WFHakan
                  Pelaksanaan WFH dan WFHb dilakukan sebagai   lebih diprioritaskan kepada pegawai yang
                  salah satu bentuk pencegahan penyebaran      memiliki comorbid, sedangkan WFHb akan
                  virus COVID-19 di lingkungan kantor serta    diprioritaskan kepada Pegawai yang memiliki
                  penyeimbang keharmonisan keluarga.KPPN       keluarga inti diluar wilayah kerja KPPN
                  Denpasar melaksanakan WFH dan WFHb           Denpasar.




                  62  LAYANAN KPPN DENPASAR  Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi                                                      LAYANAN KPPN DENPASAR  Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi  63
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69