Page 58 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 58
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
V. Hasil Pemantauan dan Evaluasi
Hasil pemantauan dan evaluasi disusun secara ringkas dan minimal
mencakup hal-hal berikut:
1. Pengantar; Bagian ini memuat pengantar penyampaian laporan
hasil pemantauan dan evaluasi oleh pimpinan unit kerja yang
melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
2. Ringkasan Eksekutif; Bagian ini memuat rangkuman kegiatan dan
hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara keseluruhan.
3. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi; Pada bagian ini dijelaskan
bagaimana kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan, yang
mencakup antara lain: tim pelaksana, proses dan prosedur
pelaksanaan, metode yang digunakan dan jadwal pelaksanaan
kegiatan.
4. Lingkup Kegiatan; Menjelaskan lingkup kegiatan pemantauan
yang telah diselenggarakan, termasuk siapa sasarannya.
5. Hasil Pemantauan dan Evaluasi (analisis dan penilaian)
Bagian ini menggambarkan hasil kajian atau analisis dan
penilaian terhadap hasil pemantauan yang sudah dilakukan.
Sedangkan hasil evaluasi yang dilaporkan mencakup aspek-aspek
berikut:
a. Pencapaian indikator kinerja setiap tahapan pelaksanaan
PPRG.
b. Proses pelaksanaan aktivitas penyusunan PPRG (termasuk
kendala dan masalah yang muncul selama pelaksanaan).
c. Pelaksanaan PPRG dalam bentuk realisasi kegiatan sesuai
GBS.
d. Penyimpangan yang terjadi dibandingkan dengan aturan
yang berlaku serta penyebab penyimpangan.
e. Kesimpulan penilaian.
6. Rekomendasi memuat hal-hal yang perlu mendapat perhatian
atau memerlukan tindak lanjut baik oleh pimpinan unit internal
pelaksana PPRG maupun instansi ekternal sebagai penggerak
(Bappenas, Kementerian Keuangan dan KPP&PA).
35