Page 58 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 58

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


            V.   Hasil Pemantauan dan Evaluasi
                Hasil pemantauan dan evaluasi disusun secara ringkas dan minimal
            mencakup hal-hal berikut:
                1.   Pengantar; Bagian ini memuat pengantar penyampaian laporan
                   hasil  pemantauan  dan  evaluasi  oleh  pimpinan  unit  kerja  yang
                   melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
                2.   Ringkasan Eksekutif; Bagian ini memuat rangkuman kegiatan dan
                   hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara keseluruhan.
                3.   Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi; Pada bagian ini dijelaskan
                   bagaimana kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan, yang
                   mencakup  antara  lain:  tim  pelaksana,  proses  dan  prosedur
                   pelaksanaan,  metode  yang  digunakan  dan  jadwal  pelaksanaan
                   kegiatan.
                4.   Lingkup  Kegiatan;  Menjelaskan  lingkup  kegiatan  pemantauan
                   yang telah diselenggarakan, termasuk siapa sasarannya.
                5.   Hasil Pemantauan dan Evaluasi (analisis dan penilaian)
                       Bagian  ini  menggambarkan  hasil  kajian  atau  analisis  dan
                    penilaian  terhadap  hasil  pemantauan  yang  sudah  dilakukan.
                    Sedangkan hasil evaluasi yang dilaporkan mencakup aspek-aspek
                    berikut:
                    a.   Pencapaian  indikator  kinerja  setiap  tahapan  pelaksanaan
                       PPRG.
                    b.   Proses pelaksanaan aktivitas penyusunan PPRG (termasuk
                       kendala dan masalah yang muncul selama pelaksanaan).
                    c.   Pelaksanaan  PPRG  dalam  bentuk  realisasi  kegiatan  sesuai
                       GBS.
                    d.   Penyimpangan  yang  terjadi  dibandingkan  dengan  aturan
                       yang berlaku serta penyebab penyimpangan.
                    e.   Kesimpulan penilaian.
                6.   Rekomendasi  memuat  hal-hal  yang  perlu  mendapat  perhatian
                   atau memerlukan tindak lanjut baik oleh pimpinan unit internal
                   pelaksana  PPRG  maupun  instansi  ekternal  sebagai  penggerak
                   (Bappenas, Kementerian Keuangan dan KPP&PA).


                                                                              35
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63