Page 55 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 55
III. Prosedur Pemantauan dan Evaluasi
Prosedur pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dimulai dari tahap
persiapan, pelaksanaan dan tahap akhir yaitu pelaporan.
a. Tahap persiapan digunakan untuk menyusun rencana kegiatan
pemantauan dan evaluasi antara lain menetapkan pelaksana,
menyiapkan instrumennya, mengkoordinasikan dengan
komponen-komponen internal terkait dan menyiapkan jadwal
pelaksanaannya, serta menentukan metode yang akan
digunakan.
b. Tahap pelaksanaan: implementasi kegiatan sesuai dengan metode
dan mekanisme yang sudah ditentukan, yaitu observasi langsung
dari dokumen-dokumen terkait, angket, FGD (focus group
discussion) atau diskusi kelompok terarah, dan wawancara dengan
pejabat terkait.
c. Tahap akhir digunakan untuk menyusun hasil pemantauan dan
melakukan evaluasi atau penilaian dari data dan informasi hasil
pemantauan tersebut, serta menyusun laporan. Selanjutnya pe-
laksana mengirimkan hasilnya kepada pengguna secara ber-
jenjang, yaitu pimpinan unit terkait di internal K/L sebagai
penyedia pelayanan (service delivery) dan kepada institusi
eksternal K/L, yaitu K/L yang berfungsi sebagai penggerak
(driver/mover) dalam hal ini adalah Bappenas, KPP & PA dan
Kementerian Keuangan. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mencari solusi bagi
permasalahan yang muncul pada pelaksanaan PPRG serta
pengembangan dan perbaikan kebijakan di masa yang akan
datang.
32