Page 57 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 57

komponen perencana tingkat Eselon I dan Eselon II atau tenaga
                     yang ditunjuk oleh pimpinan unit.
                 3.   Tim pemantauan dan evaluasi:
                     a.   Menetapkan target sasaran pemantauan dan evaluasi, yaitu
                         pejabat  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  PPRG  (Biro
                         Perencanaan  K/L,  perencana  komponen  di  unit-unit
                         operasional,  Biro  Keuangan  atau  pelaksana  yang  ditunjuk
                         oleh penentu kebijakan).
                     b.   Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan termasuk
                         formulir isian.
                 4.   Metoda yang digunakan dapat berupa observasi langsung, angket,
                     pengisian formulir dan wawancara kepada pejabat yang terkait
                     dengan  pelaksanaan  PPRG  dan  atau  melalui  FGD  (focus Group
                     Discussion).
                 5.   Instrumen  yang  digunakan  adalah  formulir  pemantauan  dan
                     evaluasi  yang  disediakan  untuk  setiap  tingkatan  tingkat  K/L,
                     tingkat Eselon I (program) dan tingkat Satker (lihat lampiran).
                 6.   Menyusun dokumen hasil pemantauan dan evaluasi.

                                       Diagram 3.2.
                   Alur Mekanisme Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi

























         34
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62