Page 57 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 57
komponen perencana tingkat Eselon I dan Eselon II atau tenaga
yang ditunjuk oleh pimpinan unit.
3. Tim pemantauan dan evaluasi:
a. Menetapkan target sasaran pemantauan dan evaluasi, yaitu
pejabat yang terkait dengan pelaksanaan PPRG (Biro
Perencanaan K/L, perencana komponen di unit-unit
operasional, Biro Keuangan atau pelaksana yang ditunjuk
oleh penentu kebijakan).
b. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan termasuk
formulir isian.
4. Metoda yang digunakan dapat berupa observasi langsung, angket,
pengisian formulir dan wawancara kepada pejabat yang terkait
dengan pelaksanaan PPRG dan atau melalui FGD (focus Group
Discussion).
5. Instrumen yang digunakan adalah formulir pemantauan dan
evaluasi yang disediakan untuk setiap tingkatan tingkat K/L,
tingkat Eselon I (program) dan tingkat Satker (lihat lampiran).
6. Menyusun dokumen hasil pemantauan dan evaluasi.
Diagram 3.2.
Alur Mekanisme Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
34