Page 93 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 93
4. Penilaian efektivitas DKO
a. Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan
DKO di masa mendatang, efektivitas dialog perlu
dikendalikan dengan baik, baik secara kualitas
maupun efektivitas waktu pelaksanaannya.
b. Penilaian efektivitas dialog kinerja dapat dilakukan
dengan instrument.
c. Pengukuran efektivitas dialog paling sedikit
mencakup penilaian terhadap kualitas dialog dan
efektivitas waktu pelaksanaan dialog.
d. Penilaian kualitas DKO dilakukan melalui
kuisioner kepada peserta DKO menggunakan
Formulir Umpan Balik Pelaksanaan Dialog
Kinerja.
e. Penilaian efektivitas waktu pelaksanaan DKO
dilakukan oleh pemantau (observer) dengan
menggunakan Formulir Perhitungan Tingkat
Efektivitas Waktu Dialog Kinerja Organisasi.
f. Pemantau (observer) dapat berasal dari internal
unit atau eksternal unit yang ditunjuk oleh
pimpinan unit. Pemantau bertugas:
- Memantau perjalanan dialog dan mengisi
lembar evaluasi efektivitas dialog sebagai
umpan balik pelaksanaan dialog.
- Menyampaikan hasil evaluasi efektivitas
dialog kepada pimpinan rapat.
g. Dalam tata kelola dialog kinerja yang baik,
dokumen pelaksanaan dialog kinerja harus
diadministrasikan dengan baik, yaitu meliputi
KADK, bahan rapat, undangan, daftar hadir, dan
risalah rapat.
83