Page 15 - Kecak Bali Vol2-2024
P. 15

Kecak Bali | 14                                                                             Kecak Bali | 15


 Kenaikan Gaji Pokok ASN dan Pensiunan, Bentuk Perbaikan   kebijakan kenaikan gaji ASN dan Pensiunan Tahun   diterima KPPN, satuan kerja dapat menerbitkan kembali
        2024 dengan perannya sebagai Kuasa BUN, Direktorat    SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.
 Kesejahteraan ASN Dalam Rangka Mengakselerasi   Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Surat Edaran      Sementara itu, penyesuaian besaran pensiun

 Transformasi Ekonomi dan Pembangunan Nasional  Nomor SE-2/PB/2024 tentang Penyesuaian Besaran   pokok terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan
        Gaji Pokok  Pegawai Negeri Sipil,  Anggota Tentara    disesuakan   dengan   Peraturan  Pemerintah   yang
        Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik   mengatur kebijakan tersebut. Pembayaran penyesuaian
 KPPN Denpasar sebagai salah satu Kuasa BUN di daerah ikut mendukung dan mengawal   Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,   besaran pensiun pokok dilakukan melalui PT Taspen
 pencairan belanja pegawai kekurangan gaji ASN periode Januari dan Februari 2024 agar   Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan   (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang diatur secara
 pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan berlaku.   Kehormatan,  dan Tunjangan Perintis Pergerakan   khusus oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
        Kebangsaan/Kemerdekaan pada tanggal 31 Januari               KPPN Denpasar sebagai salah satu Kuasa BUN
        2024. Melalui surat edaran tersebut, Kantor Pelayanan   di daerah  ikut mendukung  dan mengawal  pencairan
        Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa BUN        belanja pegawai kekurangan gaji ASN periode Januari
 encana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara   diproyeksikan dapat menunjang kesejahteraan ASN
        di daerah menginformasikan ketentuan penyampaian      dan Februari 2024 agar pelaksanaannya sesuai dengan
 (ASN) dan Pensiunan disampaikan oleh Presiden   dengan diimbangi dan disesuaikan berdasarkan
        Surat Perintah Membayar (SPM) Kekurangan Gaji karena   ketentuan berlaku. Pada periode pengajuan SPM pada
 RJoko Widodo dalam agenda Penyampaian   peningkatan kinerja serta produktivitas ASN dalam
        kenaikan tarif penghasilan kepada satuan kerja terkait   bulan Februari 2024 saja, Aplikasi SAKTI KPPN Denpasar
 RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus   menjalankan tugas. Oleh karena itu, kebijakan ini
        di wilayah kerja masing-masing.                       mencatat sebanyak 477 Surat Perintah Pencairan Dana
 2023 di Gedung Parlemen  Senayan.  Usulan kenaikan   diharapkan mampu menjaga konsistensi pelaksanaan
               Berdasarkan petunjuk teknis yang diinformasikan   (SP2D) Kekurangan Gaji dengan jumlah penerima lebih
 penghasilan  tersebut  meliputi  kenaikan  gaji  ASN   transformasi  birokrasi  yang  efektif,  efisien,  dan  kuat
        kepada satuan kerja pada 31 Januari 2024, maka        dari 21.000 penerima/pegawai dan total nilai SP2D
 pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan Pensiunan   sehingga  mendorong  setiap  komponen  birokrasi  di
        pengajuan kenaikan gaji pokok baru mulai diterapkan   mencapai 10,5 miliar. (mrz)
 sebesar 12% yang diberlakukan  sejak 1 Januari 2024.   pusat dan daerah tetap profesional, kompeten, dan
        untuk pembayaran gaji induk bulan Maret 2024. Satuan
 Ketentuan pembayaran atas penyesuaian besaran   berintegritas. Lebih jauh lagi, kenaikan penghasilan ASN
        kerja diminta untuk melakukan rekonsiliasi gaji bulan
 gaji dan pensiun pokok baru tertuang dalam Peraturan   dan pensiunan ini juga diharapkan dapat mendorong
        Maret 2024 menggunakan Aplikasi Gaji versi terbaru.
 Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS, Peraturan   pertumbuhan ekonomi karena daya beli semakin
        Dalam hal satuan kerja telah melakukan rekonsiliasi
 Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 untuk anggota TNI,   meningkat.
        sebelum update Aplikasi Gaji dengan pokok gaji baru,
 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 untuk      Kementerian Keuangan menjadi pilar strategis
        maka satuan kerja harus melakukan rekonsiliasi ulang.
 anggota Polri, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun   dalam  menyalurkan  belanja  pegawai  ASN  dari
        Pengajuan SPM gaji induk bulan Maret 2024 dengan
 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.   kas negara sebagaimana mekanisme yang telah
        pokok baru telah dilaksanakan sejak 1 Februari hingga
    Perbaikan penghasilan ASN dan pensiunan   ditentukan. Dalam rangka mendukung implementasi
        15 Februari 2024.
        Lalu  bagaimana  ketentuan  untuk gaji  induk
        bulan Januari dan Februari 2024 yang sudah
        dibayarkan namun masih menggunakan tarif
        lama?
               Perbedaan tarif dalam gaji induk bulan Januari
        dan Februari 2024 akan dibayarkan menggunakan
        mekanisme SPM Kekurangan Gaji. Pengajuan SPM
        kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 dapat
        diajukan mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker
        selesai melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret
        2024. Selain itu, SPM untuk pembayaran kekurangan gaji
        diwajibkan terpisah dari pengajuan SPM pembayaran
        gaji induk.


        Ketentuan pengajuan SPM Kekurangan Gaji untuk
        ASN  sudah  diatur,  selanjutnya  bagaimana  dengan
        ASN yang pensiun dengan TMT 1 Februari 2024 dan
        sudah  mengajukan  Surat  Keterangan  Penghentian
        Pembayaran (SKPP)?

                Jawabannya adalah satuan kerja harus
        membatalkan/meralat  SKPP  pegawai  bersangkutan
        dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024
        terlebih dahulu. Setelah kekurangan gajinya sudah
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20