Page 12 - Kecak Bali Vol2-2024
P. 12

Kecak Bali | 12                                                                                                                                                                                             Kecak Bali | 13


                                                                                                                               skala desa. Penyaluran Earmarked dan Non-Earmarked disederhanakan dari tiga tahapan menjadi
                                                                                                                               dua tahapan baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri. Perbedaannya ada pada penambahan
        Penyaluran Dana Desa                                                                                                   syarat salur yakni perekaman pagu Dana Desa Earmarked pada Aplikasi OMSPAN yang bertujuan
                                                                                                                               untuk mendapatkan  informasi  pagu Dana Desa Earmarked  lebih awal. Kebijakan penyederhanaan
                                                                                                                               ini diharapkan meningkatnya kinerja penyaluran menjadi lebih baik dan berpihak kepada desa yang
                                                                                                                               berada pada remote area atau kesulitan akses perbankan atau transportasi. Adapun syarat salur dana
                                                                                                                               desa dibagi:



                                                                   Dana desa merupakan salah satu instrumen
                                                                           transfer ke daerah yang menjangkau
                                                                  masyarakat paling kecil yakni desa. Perlunya
                                                                     kebutuhan pedoman dana desa yang lebih
                                                                      fleksibel, maka perlu dilakukan penataan
                                                                                                         peraturan.

   Program penggemukkan Sapi Bali dan budidaya tanaman
   hidroponik di Desa Jagapati Kabupaten Badung



                                                                    ana desa merupakan dana yang dialokasikan
                                                                    dalam APBN yang diperuntukkan bagi
                                                             Ddesa          yang    ditransfer   melalui    APBD
                                                              kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
                                                              penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
                                                              pembangunan,       pembinaan      kemasyarakatan
                                                              dan  pemberdayaan  masyarakat.  Dana  desa
                                                              merupakan salah satu instrumen transfer ke
                                                              daerah yang menjangkau masyarakat paling kecil
                                                              yakni  desa. Perlunya  kebutuhan  pedoman  dana
                                                              desa  yang  lebih  fleksibel,  maka  perlu  dilakukan
                                                              penataan peraturan. Pada tahun anggaran 2024,
                            Fasilitas Olahraga di Desa
                                                              pedoman dana desa mengalami perubahan yang
                            Kerta Kabupaten Gianyar
                                                              kini dibedakan menjadi dua peraturan. Penerbitan
                                                              Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun
                                                              2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang bersifat
                                                              pengaturan umum (multiyears) atau jangka
                                                              panjang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                                                              146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa
                                                              Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana
                                                              Desa Tahun Anggaran 2024 yang bersifat tahunan.
                                                              Dibuatnya dua peraturan tersebut sebagai
                                                              arahan dari Presiden atas penggunaan BLT pasca
                                                              pandemic covid-19 dan percepatan penyaluran
                                                              dana desa dengan memperhatikan situasi tertentu
                                                              dan sesuai koridor RPJMN. Atas kedua peraturan
                                                              tersebut memilah penggunaan dana desa menjadi
                                                              Yang Ditentukan Penggunaannya (Earmarked)
                                                              dan Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-
                                                              Earmarked).
                                                                     Earmarked terdiri atas program pemulihan
                                                              ekonomi    berupa     perlindungan    sosial   dan
                                                              penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk
                                                              BLT Desa maksimal 25%, program ketahanan                                Pada Triwulan I Tahun 2024, KPPN Denpasar telah menyalurkan dana desa sebesar Rp
                                                              pangan  dan  hewani  paling  sedikit  20%,  dan                  157.044.078.400 atau sebesar 60% dari pagu dana desa sebesar Rp 262.476.451.000 untuk 270 desa yang
           Budidaya lele dan penanaman cabai di
           Desa Darmasaba Kabupaten Badung                    program pencegahan dan penurunan stunting                        tersebar pada 4 kabupaten/kota. (luh)
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17