Page 13 - Kecak Bali Vol2-2024
P. 13
Kecak Bali | 12 Kecak Bali | 13
skala desa. Penyaluran Earmarked dan Non-Earmarked disederhanakan dari tiga tahapan menjadi
dua tahapan baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri. Perbedaannya ada pada penambahan
Penyaluran Dana Desa syarat salur yakni perekaman pagu Dana Desa Earmarked pada Aplikasi OMSPAN yang bertujuan
untuk mendapatkan informasi pagu Dana Desa Earmarked lebih awal. Kebijakan penyederhanaan
ini diharapkan meningkatnya kinerja penyaluran menjadi lebih baik dan berpihak kepada desa yang
berada pada remote area atau kesulitan akses perbankan atau transportasi. Adapun syarat salur dana
desa dibagi:
Dana desa merupakan salah satu instrumen
transfer ke daerah yang menjangkau
masyarakat paling kecil yakni desa. Perlunya
kebutuhan pedoman dana desa yang lebih
fleksibel, maka perlu dilakukan penataan
peraturan.
Program penggemukkan Sapi Bali dan budidaya tanaman
hidroponik di Desa Jagapati Kabupaten Badung
ana desa merupakan dana yang dialokasikan
dalam APBN yang diperuntukkan bagi
Ddesa yang ditransfer melalui APBD
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan
dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa
merupakan salah satu instrumen transfer ke
daerah yang menjangkau masyarakat paling kecil
yakni desa. Perlunya kebutuhan pedoman dana
desa yang lebih fleksibel, maka perlu dilakukan
penataan peraturan. Pada tahun anggaran 2024,
Fasilitas Olahraga di Desa
pedoman dana desa mengalami perubahan yang
Kerta Kabupaten Gianyar
kini dibedakan menjadi dua peraturan. Penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang bersifat
pengaturan umum (multiyears) atau jangka
panjang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa
Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana
Desa Tahun Anggaran 2024 yang bersifat tahunan.
Dibuatnya dua peraturan tersebut sebagai
arahan dari Presiden atas penggunaan BLT pasca
pandemic covid-19 dan percepatan penyaluran
dana desa dengan memperhatikan situasi tertentu
dan sesuai koridor RPJMN. Atas kedua peraturan
tersebut memilah penggunaan dana desa menjadi
Yang Ditentukan Penggunaannya (Earmarked)
dan Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-
Earmarked).
Earmarked terdiri atas program pemulihan
ekonomi berupa perlindungan sosial dan
penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk
BLT Desa maksimal 25%, program ketahanan Pada Triwulan I Tahun 2024, KPPN Denpasar telah menyalurkan dana desa sebesar Rp
pangan dan hewani paling sedikit 20%, dan 157.044.078.400 atau sebesar 60% dari pagu dana desa sebesar Rp 262.476.451.000 untuk 270 desa yang
Budidaya lele dan penanaman cabai di
Desa Darmasaba Kabupaten Badung program pencegahan dan penurunan stunting tersebar pada 4 kabupaten/kota. (luh)