Page 13 - Kecak Bali Vol2-2024
P. 13

Kecak Bali | 12                                                                             Kecak Bali | 13


        skala desa. Penyaluran Earmarked dan Non-Earmarked disederhanakan dari tiga tahapan menjadi
        dua tahapan baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri. Perbedaannya ada pada penambahan
 Penyaluran Dana Desa  syarat salur yakni perekaman pagu Dana Desa Earmarked pada Aplikasi OMSPAN yang bertujuan
        untuk mendapatkan  informasi  pagu Dana Desa Earmarked  lebih awal. Kebijakan penyederhanaan
        ini diharapkan meningkatnya kinerja penyaluran menjadi lebih baik dan berpihak kepada desa yang
        berada pada remote area atau kesulitan akses perbankan atau transportasi. Adapun syarat salur dana
        desa dibagi:



 Dana desa merupakan salah satu instrumen
 transfer ke daerah yang menjangkau
 masyarakat paling kecil yakni desa. Perlunya
 kebutuhan pedoman dana desa yang lebih
 fleksibel, maka perlu dilakukan penataan
 peraturan.

 Program penggemukkan Sapi Bali dan budidaya tanaman
 hidroponik di Desa Jagapati Kabupaten Badung



 ana desa merupakan dana yang dialokasikan
 dalam APBN yang diperuntukkan bagi
 Ddesa  yang  ditransfer  melalui  APBD
 kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
 penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
 pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan
 dan  pemberdayaan  masyarakat.  Dana  desa
 merupakan salah satu instrumen transfer ke
 daerah yang menjangkau masyarakat paling kecil
 yakni  desa. Perlunya  kebutuhan  pedoman  dana
 desa  yang  lebih  fleksibel,  maka  perlu  dilakukan
 penataan peraturan. Pada tahun anggaran 2024,
 Fasilitas Olahraga di Desa
 pedoman dana desa mengalami perubahan yang
 Kerta Kabupaten Gianyar
 kini dibedakan menjadi dua peraturan. Penerbitan
 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun
 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang bersifat
 pengaturan umum (multiyears) atau jangka
 panjang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa
 Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana
 Desa Tahun Anggaran 2024 yang bersifat tahunan.
 Dibuatnya dua peraturan tersebut sebagai
 arahan dari Presiden atas penggunaan BLT pasca
 pandemic covid-19 dan percepatan penyaluran
 dana desa dengan memperhatikan situasi tertentu
 dan sesuai koridor RPJMN. Atas kedua peraturan
 tersebut memilah penggunaan dana desa menjadi
 Yang Ditentukan Penggunaannya (Earmarked)
 dan Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-
 Earmarked).
    Earmarked terdiri atas program pemulihan
 ekonomi  berupa  perlindungan  sosial  dan
 penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk
 BLT Desa maksimal 25%, program ketahanan      Pada Triwulan I Tahun 2024, KPPN Denpasar telah menyalurkan dana desa sebesar Rp
 pangan  dan  hewani  paling  sedikit  20%,  dan   157.044.078.400 atau sebesar 60% dari pagu dana desa sebesar Rp 262.476.451.000 untuk 270 desa yang
 Budidaya lele dan penanaman cabai di
 Desa Darmasaba Kabupaten Badung  program pencegahan dan penurunan stunting  tersebar pada 4 kabupaten/kota. (luh)
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18