Page 14 - Kecak Bali Vol2-2024
P. 14
Kecak Bali | 14 Kecak Bali | 15
Kenaikan Gaji Pokok ASN dan Pensiunan, Bentuk Perbaikan kebijakan kenaikan gaji ASN dan Pensiunan Tahun diterima KPPN, satuan kerja dapat menerbitkan kembali
2024 dengan perannya sebagai Kuasa BUN, Direktorat SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.
Kesejahteraan ASN Dalam Rangka Mengakselerasi Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Surat Edaran Sementara itu, penyesuaian besaran pensiun
Transformasi Ekonomi dan Pembangunan Nasional Nomor SE-2/PB/2024 tentang Penyesuaian Besaran pokok terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan
Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara disesuakan dengan Peraturan Pemerintah yang
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik mengatur kebijakan tersebut. Pembayaran penyesuaian
KPPN Denpasar sebagai salah satu Kuasa BUN di daerah ikut mendukung dan mengawal Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran pensiun pokok dilakukan melalui PT Taspen
pencairan belanja pegawai kekurangan gaji ASN periode Januari dan Februari 2024 agar Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang diatur secara
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan berlaku. Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan khusus oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kebangsaan/Kemerdekaan pada tanggal 31 Januari KPPN Denpasar sebagai salah satu Kuasa BUN
2024. Melalui surat edaran tersebut, Kantor Pelayanan di daerah ikut mendukung dan mengawal pencairan
Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa BUN belanja pegawai kekurangan gaji ASN periode Januari
encana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara diproyeksikan dapat menunjang kesejahteraan ASN
di daerah menginformasikan ketentuan penyampaian dan Februari 2024 agar pelaksanaannya sesuai dengan
(ASN) dan Pensiunan disampaikan oleh Presiden dengan diimbangi dan disesuaikan berdasarkan
Surat Perintah Membayar (SPM) Kekurangan Gaji karena ketentuan berlaku. Pada periode pengajuan SPM pada
RJoko Widodo dalam agenda Penyampaian peningkatan kinerja serta produktivitas ASN dalam
kenaikan tarif penghasilan kepada satuan kerja terkait bulan Februari 2024 saja, Aplikasi SAKTI KPPN Denpasar
RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus menjalankan tugas. Oleh karena itu, kebijakan ini
di wilayah kerja masing-masing. mencatat sebanyak 477 Surat Perintah Pencairan Dana
2023 di Gedung Parlemen Senayan. Usulan kenaikan diharapkan mampu menjaga konsistensi pelaksanaan
Berdasarkan petunjuk teknis yang diinformasikan (SP2D) Kekurangan Gaji dengan jumlah penerima lebih
penghasilan tersebut meliputi kenaikan gaji ASN transformasi birokrasi yang efektif, efisien, dan kuat
kepada satuan kerja pada 31 Januari 2024, maka dari 21.000 penerima/pegawai dan total nilai SP2D
pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan Pensiunan sehingga mendorong setiap komponen birokrasi di
pengajuan kenaikan gaji pokok baru mulai diterapkan mencapai 10,5 miliar. (mrz)
sebesar 12% yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024. pusat dan daerah tetap profesional, kompeten, dan
untuk pembayaran gaji induk bulan Maret 2024. Satuan
Ketentuan pembayaran atas penyesuaian besaran berintegritas. Lebih jauh lagi, kenaikan penghasilan ASN
kerja diminta untuk melakukan rekonsiliasi gaji bulan
gaji dan pensiun pokok baru tertuang dalam Peraturan dan pensiunan ini juga diharapkan dapat mendorong
Maret 2024 menggunakan Aplikasi Gaji versi terbaru.
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS, Peraturan pertumbuhan ekonomi karena daya beli semakin
Dalam hal satuan kerja telah melakukan rekonsiliasi
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 untuk anggota TNI, meningkat.
sebelum update Aplikasi Gaji dengan pokok gaji baru,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 untuk Kementerian Keuangan menjadi pilar strategis
maka satuan kerja harus melakukan rekonsiliasi ulang.
anggota Polri, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun dalam menyalurkan belanja pegawai ASN dari
Pengajuan SPM gaji induk bulan Maret 2024 dengan
2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. kas negara sebagaimana mekanisme yang telah
pokok baru telah dilaksanakan sejak 1 Februari hingga
Perbaikan penghasilan ASN dan pensiunan ditentukan. Dalam rangka mendukung implementasi
15 Februari 2024.
Lalu bagaimana ketentuan untuk gaji induk
bulan Januari dan Februari 2024 yang sudah
dibayarkan namun masih menggunakan tarif
lama?
Perbedaan tarif dalam gaji induk bulan Januari
dan Februari 2024 akan dibayarkan menggunakan
mekanisme SPM Kekurangan Gaji. Pengajuan SPM
kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 dapat
diajukan mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker
selesai melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret
2024. Selain itu, SPM untuk pembayaran kekurangan gaji
diwajibkan terpisah dari pengajuan SPM pembayaran
gaji induk.
Ketentuan pengajuan SPM Kekurangan Gaji untuk
ASN sudah diatur, selanjutnya bagaimana dengan
ASN yang pensiun dengan TMT 1 Februari 2024 dan
sudah mengajukan Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran (SKPP)?
Jawabannya adalah satuan kerja harus
membatalkan/meralat SKPP pegawai bersangkutan
dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024
terlebih dahulu. Setelah kekurangan gajinya sudah