Page 10 - Kecak Bali Vol1-2025
P. 10

KECAK BALI | 10
         Perbendaharaan nomor  KEP-112/ “       Bentuk pelaksanaannya juga dilakukan
         dilaksanakan pada bulan Desember
                            mempedomani
                 dengan
         2024
                                  Jenderal
                      Direktur
         Keputusan
         PB/2023  tentang Petunjuk  Teknis      penyesuaian dengan yang telah ber-
         Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,       langsung pada tahun sebelumnya dan di-
         dan Menengah  Lingkup Direktorat       adaptasi dengan inovasi yang dimiliki oleh
         Jenderal         Perbendaharaan.       KPPN Denpasar
         Pelaksanaan   kegiatan   tersebut                               “
         memperoleh     Kesimpulan    dari
         manfaat pelaksaan pemberdayaan
         sebagi berikut: terdapat peningkatan
         omset  dengan mengikuti  bazaar/
         pameran dan  promosi/pemasaran
         secara online, dapat  mengakses
         pembiayaan    melalui   Lembaga
         formal, dapat memisahkan rekening
         pribadi  dan rekening usaha, serta
         dapat   melakukan     pembukuan
         dan laporan keuangan sederhana
         melalui aplikasi SIAPIK.


             Penguatan     peran    KPPN
         selaku      Financial     Advisor
         sejalan  dengan    perkembangan
         penggunaan  teknologi  informasi
         dalam  pelaksanaan  tugas  dan
         fungsi DJPb, serta harapan  dari
         Menteri Keuangan,  Wakil  Menteri
         Keuangan, serta Direktur Jenderal
         Perbendaharaan     agar    Ditjen
         Perbendaharaan     tidak   hanya
         menjadi pengelola perbendaharaan
         yang tradisional, namun juga dapat
         menganalisis   keuangan   negara
         dan mampu berperan sebagai
         intellectual  fiscal  leader,  Regional   UKM Endek Sri Sedana           UKM Bumba Bali
         Chief Economist, sekaligus Financial
         Advisor. Penguatan peran tersebut
         diharapkan dapat  mengakselerasi
         shifting   pelaksanaan      tugas
         DJPb sebagai analis  dan advisor
         pengelolaan keuangan di daerah.
             Penguatan peran KPPN selaku
         Financial  Advisor  yang dituangkan
         dalam Keputusan Direktur Jenderal
         Perbendaharaan Nomor  KEP-32/
         PB/2024, masih terdapat ruang
         untuk    diintegrasikan   dengan
         inisiatif-inisiatif  transformasi dan   FGD Penyaluran dan Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik
         penguatan peran KPPN  yang telah
         berlangsung selama ini. Dengan
         demikian, penguatan peran tersebut
         dapat berlangsung dengan dinamis
         namun masih sesuai dengan koridor
         dan tujuan yang hendak dicapai.









                                                Podcast Salak Bali
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15