Page 16 - Kecak Bali Vol3-2024
P. 16
KECAK BALI | 16
“ Gaji ke-13 merupakan salah satu wujud penghargaan
dan apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara “
abar menggembirakan untuk ASN di kan pembayaran Gaji ke-13 berkomitmen untuk
seluruh penjuru negeri, pemerintah melaksanakan tugas dengan cepat, tepat, dan tun-
memberikan gaji ke-13 kepada apara- tas. Sampai dengan tanggal 30 Juni KPPN Denpas-
tur negara, pensiunan, penerima pen- ar telah menyalurkan gaji ke-13 sebesar Rp185,5M
Ksiun, dan penerima tunjangan kecuali dengan total jumlah SPM yang telah diproses
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang cuti di luar sebanyak 738.
tanggungan negara dan pegawai yang ditugaskan di SPM Gaji Ke-13 terdiri dari lima jenis tagihan
luar instansi pemerintah baik di dalam negeri mau- yaitu Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri, Gaji ke-13 PPPK,
pun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi Gaji ke-13 Pejabat Negara, Gaji ke-13 PPNPN untuk
tempat penugasan yang telah diatur dalam PP No- pegawai Non ASN, dan Gaji ke-13 Tunkin. Periode
mor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 tidak sepadat
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur periode pembayaran THR. Hal ini terjadi karena
Negara, Pensiunan, Penerima Pensium, dan Peneri- beberapa faktor diantaranya pemberitahuan pem-
ma Tunjangan Tahun 2024. bayaran gaji ke-13 yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024
Gaji ke-13 bersumber dari dana APBN yang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
melekat berdasarkan penghasilan yang diterima Penerima Pensium, dan Penerima Tunjangan Tahun
pada bulan Mei 2024. Penerima manfaat memper- 2024 sudah diterbitkan bersamaan dengan periode
oleh Gaji ke-13 paling cepat tanggal 3 Juni 2024 dan pembayaran THR, waktu jam kerja pemrosesan
apabila gaji ke-13 belum dibayarkan sampai dengan SPM normal, satuan kerja dapat mengajukan SPM
tanggal 30 Juni 2024 dapat dibayarkan setelah bu- Gaji ke-13 mulai dari tanggal 27 Mei 2024 dan disal-
lan Juni 2024. KPPN Denpasar sebagai kuasa BUN urkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024.
di daerah yang memiliki wewenang untuk menyalur-