Page 16 - Kecak Bali Vol3-2024
P. 16

KECAK BALI | 16
                    “   Gaji ke-13 merupakan salah satu wujud penghargaan


                  dan apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara
                  dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara                                 “


                     abar menggembirakan untuk ASN di         kan pembayaran Gaji ke-13 berkomitmen untuk
                     seluruh penjuru negeri, pemerintah       melaksanakan tugas dengan cepat, tepat, dan tun-
                     memberikan gaji ke-13 kepada apara-      tas. Sampai dengan tanggal 30 Juni KPPN Denpas-
                     tur negara, pensiunan, penerima pen-     ar telah menyalurkan gaji ke-13 sebesar Rp185,5M
            Ksiun, dan penerima tunjangan kecuali             dengan total jumlah SPM yang telah diproses
        PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang cuti di luar   sebanyak 738.
        tanggungan negara dan pegawai yang ditugaskan di            SPM Gaji Ke-13 terdiri dari lima jenis tagihan
        luar instansi pemerintah baik di dalam negeri mau-    yaitu Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri, Gaji ke-13 PPPK,
        pun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi   Gaji ke-13 Pejabat Negara, Gaji ke-13 PPNPN untuk
        tempat penugasan yang telah diatur dalam PP No-       pegawai Non ASN, dan  Gaji ke-13 Tunkin. Periode
        mor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan         pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 tidak sepadat
        Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur       periode pembayaran THR. Hal ini terjadi karena
        Negara, Pensiunan, Penerima Pensium, dan Peneri-      beberapa faktor diantaranya pemberitahuan pem-
        ma Tunjangan Tahun 2024.                              bayaran gaji ke-13 yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024
             Gaji ke-13 bersumber dari dana APBN yang         tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
        diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang       Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
        melekat berdasarkan penghasilan yang diterima         Penerima Pensium, dan Penerima Tunjangan Tahun
        pada bulan Mei 2024. Penerima manfaat memper-         2024 sudah diterbitkan bersamaan dengan periode
        oleh Gaji ke-13 paling cepat tanggal 3 Juni 2024 dan   pembayaran THR, waktu jam kerja pemrosesan
        apabila gaji ke-13 belum dibayarkan sampai dengan     SPM normal, satuan kerja dapat mengajukan SPM
        tanggal 30 Juni 2024 dapat dibayarkan setelah bu-     Gaji ke-13 mulai dari tanggal 27 Mei 2024 dan disal-
        lan Juni 2024. KPPN Denpasar sebagai kuasa BUN        urkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024.
        di daerah yang memiliki wewenang untuk menyalur-
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21