Page 30 - Kecak Bali - Volume I 2024
P. 30
30 Kecak Bali
Keadaan Cakrawala Bali
Sebelum reformasi keuangan negara,
Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) sebagai Kuasa Bendahara
Umum Negara di daerah sangat identik
dengan tugas bendahara dalam Agar dapat menjadi Financial Advisor yang
mengeluarkan dana atau melakukan handal, KPPN senantiasa meningkatkan
pembayaran atsa transaksi tertentu. kapasitas para pegawai melalui berbagai
Dengan tugas dan fungsi KPPN untuk pelatihan. Mulai dari pelatihan teknis
menyalurkan pembiayaan atas beban pengelolaan keuangan negara, pelatihan
APBN tersebut, menyebabkan “image” service excellence, hingga pelatihan
sebagai kasir sangat melekat pada KPPN. keterampilan lainnya seperti data analytic,
data design, dan lain-lain untuk menunjang
Dengan adanya reformasi Keuangan para pegawai. Hal tersebut dilaksanakan,
Negara yang ditandai dengan untuk memastikan bahwa tidak hanya
disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Customer Service Officer (CSO) yang dapat
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menjadi “bestie” satker, melainkan seluruh
KPPN berhasil mengubah pencitraan pegawai juga harus dapat menjadi rekan
tersebut. Kini KPPN telah menguatkan sharing bagi satker.
perannya menjadi “bestie” dari satuan
kerja melalui peran Financial Advisor. Tidak Dengan pemerataan kemampuan para
hanya satker Kementerian/Lembaga, pegawai tersebut, pelaksanaan tugas
tetapi juga satker Pemda yang mengelola Financial Advisor pada KPPN dapat
dana tugas pembantuan, dana dilakukan secara collaborative lintas
dekonsentrasi, dan Dana Transfer ke Subbagian dan Seksi. Pelaksanaan tugas
Daerah. Dalam pengertian secara umum, tersebut dimulai dari pelaksanaan
Financial Advisor adalah profesional yang pemetaan atau profiling satker untuk
membantu individu dalam mengelola mengetahui karakter satker, dalam rangka
keuangan. Dalam mengelola APBN, KPPN memberikan “treatment” yang tepat sesuai
terus menguatkan perannya untuk dengan kebutuhan satker. Selanjutnya,
mendampingi satker K/L dan Pemda, mulai dalam mendampingi satuan kerja dalam
dari sisi perencanaan, pelaksanaan, mengelola anggarannya, KPPN kerap
sampai dengan sisi pelaporan dan melaksanakan berbagai kegiatan seperti
pertanggungjawaban. Sebagai seorang sosialisasi, focused group discussion,
“bestie”, KPPN selalu memberikan saran kegiatan monev, dan pendampingan
dan masukan, serta mengingatkan satker intensif lainnya guna memastikan satker
apabila terdapat potensi-potensi memahami dan dapat melaksanakan
permasalahan yang akan terjadi dalam seluruh kebijakan mandatory dan
mengelola APBN. complementary dalam pengelolaan APBN.