Page 30 - Kecak Bali - Volume I 2024
P. 30

30  Kecak Bali
                    Keadaan Cakrawala Bali


           Sebelum reformasi keuangan  negara,
           Kantor      Pelayanan       Perbendaharaan
           Negara (KPPN) sebagai Kuasa Bendahara
           Umum Negara di  daerah sangat identik
           dengan       tugas     bendahara       dalam       Agar dapat menjadi Financial Advisor yang
           mengeluarkan  dana atau  melakukan                 handal, KPPN senantiasa meningkatkan
           pembayaran        atsa   transaksi   tertentu.     kapasitas para pegawai melalui berbagai
           Dengan tugas dan fungsi  KPPN untuk                pelatihan. Mulai  dari pelatihan teknis
           menyalurkan pembiayaan atas beban                  pengelolaan keuangan  negara, pelatihan
           APBN  tersebut,  menyebabkan  “image”              service   excellence,     hingga    pelatihan
           sebagai kasir sangat melekat pada KPPN.            keterampilan lainnya seperti data analytic,
                                                              data design, dan lain-lain untuk menunjang
           Dengan adanya reformasi Keuangan                   para pegawai. Hal tersebut dilaksanakan,
           Negara        yang      ditandai      dengan       untuk  memastikan bahwa tidak  hanya
           disahkannya Undang-Undang Nomor  17                Customer Service Officer (CSO) yang dapat
           Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,                menjadi “bestie” satker, melainkan seluruh
           KPPN berhasil mengubah pencitraan                  pegawai juga  harus  dapat  menjadi rekan
           tersebut. Kini  KPPN telah menguatkan              sharing bagi satker.
           perannya menjadi “bestie” dari satuan
           kerja melalui peran Financial Advisor. Tidak       Dengan  pemerataan  kemampuan  para
           hanya      satker    Kementerian/Lembaga,          pegawai  tersebut, pelaksanaan tugas
           tetapi juga satker Pemda yang mengelola            Financial Advisor pada KPPN dapat
           dana       tugas     pembantuan,        dana       dilakukan    secara     collaborative    lintas
           dekonsentrasi, dan Dana Transfer  ke               Subbagian dan Seksi. Pelaksanaan tugas
           Daerah. Dalam pengertian secara umum,              tersebut     dimulai     dari    pelaksanaan
           Financial Advisor adalah profesional yang          pemetaan atau  profiling satker untuk
           membantu individu dalam mengelola                  mengetahui karakter satker, dalam rangka
           keuangan. Dalam mengelola APBN, KPPN               memberikan “treatment” yang tepat sesuai
           terus    menguatkan       perannya      untuk      dengan kebutuhan satker. Selanjutnya,
           mendampingi satker K/L dan Pemda, mulai            dalam mendampingi satuan kerja dalam
           dari    sisi  perencanaan,      pelaksanaan,       mengelola anggarannya, KPPN kerap
           sampai  dengan sisi pelaporan dan                  melaksanakan  berbagai kegiatan  seperti
           pertanggungjawaban. Sebagai seorang                sosialisasi,   focused    group     discussion,
           “bestie”, KPPN selalu memberikan saran             kegiatan monev, dan pendampingan
           dan  masukan,  serta  mengingatkan  satker         intensif lainnya guna memastikan satker
           apabila        terdapat       potensi-potensi      memahami dan dapat melaksanakan
           permasalahan  yang  akan  terjadi dalam            seluruh     kebijakan     mandatory       dan
           mengelola APBN.                                    complementary dalam pengelolaan APBN.
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35