Page 77 - Buku PUG - KPPN Denpasar
P. 77

Pembayaran Kontrak dengan Mekanisme Tambahan Uang Persediaan

                  Berdasarkan PMK Nomor 43/PMK.05/ 2020        Hal ini dapat memberikan kemudahan bagi satker
                  tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran       yang terkendala proses pengajuan pendaftaran
                  Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi      kontraknya selama masa pandemi COVID-19.
                  Corona Virus Disease 2019 dan sesuai Nota Dinas   Data pembayaran kontrak dengan mekanisme
                  Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-370/  TUP dapat dilihat pada tabel berikut ini.Dengan
                  PB/2020 Tanggal 20 Mei 2020 hal Pengaturan   dijalankannya kebijakan ini, diharapkan menjadi
                  Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan      percepatan pencairan anggaran yang akan
                  Darurat COVID- 19, TUP tunai dapat digunakan   menjadi instrumen peningkatan pertumbuhan
                  untuk pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan   ekonomi di Provinsi Bali.
                  barang/jasa untuk selain penanganan pandemi
                  COVID-19 dengan nilai perjanjian/kontrak sampai
                  dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
                  untuk satu rekanan, yang data kontraknya belum
                  didaftarkan dan/atau belum direalisasikan ke
                  KPPN.


                  Kepatuhan Penyampaian LPJ dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan


                  LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat     KPPN Denpasar berkomitmen untuk mengawal
                  oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran        dan melakukan monitoring setiap hari sehingga
                  atas uang/ surat berharga yang dikelolanya   dapat terselesaikan 100% secara tepat waktu.
                  sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.   KPPN Denpasar melakukan verifikasi atas data
                  Bendahara memiliki kewajiban untuk menyusun   LPJ dan Rekonsiliasi secara teliti dan diproses
                  LPJ secara bulanan dan disampaikan ke KPPN   sesuai dengan antrian melalui aplikasi SPRINT
                  paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.   dan E-Rekon. Penggunaan aplikasi SPRINT dan
                  Rekonsiliasi adalah rekonsiliasi transaksi data   E-Rekon menunjukkan kesetaraan gender, di mana
                  keuangan satker dengan KPPN. Rekonsiliasi ini   siapapun dan di manapun dapat berkontribusi
                  membantu para satker untuk menyusun laporan   dalam menyampaikan LPJ maupun Rekonsiliasi .
                  keuangan. Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi    Berikut data monitoring kepatuhan penyampaian
                  ditetapkan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal   LPJ Bendahara dan Rekonsiliasi dan Data Akses
                  Perbendaharaan. Dalam pelaksanaan tusi       Pengguna Aplikasi LPJ dan ERekon di KPPN
                  penyampaian LPJ Bendahara dan Rekonsiliasi,   Denpasar:


                           Data Layanan SPRINT                           Data Layanan e-Rekon LK
                          Semester I Tahun 2020                           Semester I Tahun 2020

                       Perempuan    Laki-laki  Total                   Perempuan    Laki-laki  Total
                             272                1632                         272                 1632



                                                                   173
                                       936
                   156                                                                 1038
                        116                 696                                             594
                                                                        99



                    User Layanan        Akses Layanan               User Layanan        Akses Layanan






 74  LAYANAN KPPN DENPASAR  Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi  LAYANAN KPPN DENPASAR  Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi  75
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82