Page 17 - Buku PUG - KPPN Denpasar
P. 17
PENGARUSUTAMAAN GENDER adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk
mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia
(rumah tangga, masyarakat dan negara). Pelaksanaan PUG memerlukan beberapa prasyarat tertentu yaitu
syarat pokok untuk menjamin implementasi PUG dapat berjalan lancar, diantaranya komitmen pimpinan,
kerangka kebijakan, kelembagaan PUG, sumber daya, data terpilah, analisis, dan partisipasi masyarakat.
1. Komitmen Pimpinan
Komitmen pimpinan merupakan Komitmen pimpinan ditunjukkan dengan keseriusan
sikap kesediaan serta kesungguhan percepatan mengimplementasikan PUG seperti halnya
pimpinan dalam mendorong dan penerapan kebijakan yang responsif gender, memastikan
mendukung implementasi PUG. implementasi berjalan baik dan turut menyebarkan
semangat PUG kepada mitra kerja di setiap kesempatan.
Deklarasi Implementasi PUG
Deklarasi Implementasi berisikan komitmen pimpinan,
para pejabat, dan seluruh pegawai KPPN Denpasar untuk
bersungguh sungguh mendukung dan membantu proses
percepatan implementasi PUG pada KPPN Denpasar
untuk menuju kualitas yang berkeadilan gender sejak
tahun 2019.
Maklumat Pelayanan
Implementasi PUG
Maklumat pelayanan implementasi PUG
merupakan salah satu bentuk komitmen
pimpinan yang berisi pernyataan
kesanggupan menyelenggarakan
pelayanan KPPN Denpasar yang
responsif gender kepada seluruh
stakeholders.
14 LAYANAN KPPN DENPASAR Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi LAYANAN KPPN DENPASAR Inovatif dan Responsif Gender Mewujudkan Bali Bangkit dari Pandemi 15