Page 48 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 48

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


                                        BAB III
                         PEMANTAUAN DAN EVALUASI








            I.   Pengertian dan Konsep Pemantauan dan Evaluasi PPRG
                Pemantauan  dan  evaluasi  pada  petunjuk  pelaksanaan  ini  merujuk
            pada  Panduan  Pemantauan  dan  Evaluasi  PPRG  untuk  K/L  yang  telah
            dikeluarkan  oleh  KPP  &  PA.  Dalam  panduan  tersebut,  Pemantauan
            diartikan  sebagai  suatu  kegiatan  observasi  yang  berlangsung  terus
            menerus untuk memastikan dan mengendalikan keserasian pelaksanaan
            program/kegiatan dengan perencanaan yang telah ditetapkan, dalam hal
            ini adalah pelaksanaan PPRG. Prinsip-prinsip pelaksanaan pemantauan
            adalah; dilakukan secara terus menerus, menjadi umpan balik terhadap
            perbaikan program/kegiatan, berguna bagi organisasi, bersifat objektif,
            berorientasi  pada  peraturan  yang  berlaku  serta  berorientasi  kepada
            tujuan program.
                Sedangkan  Evaluasi  pelaksanaan  PPRG  dilakukan  dengan  menilai
            sasaran sumber daya (input) yang digunakan, sasaran proses pelaksanaan,
            sasaran kinerja keluaran (output) dari kegiatan serta hasil (outcome) dari
            PPRG tersebut. Hasil evaluasi digunakan oleh para pengambil kebijakan
            untuk  menilai  apakah  pelaksanaan  PPRG  memberikan  hasil  (outcome)
            positif terhadap upaya mewujudkan kesetaraan gender di sektor tersebut,
            serta dapat pula memberi gambaran tentang kinerja, khususnya dalam
            program yang memiliki daya ungkit tinggi. Prinsip dari evaluasi adalah :
            terencana,  relevan,  objektif,  dapat  dibuktikan  dan  terukur,  bersifat
            kesinambungan, spesifik dan layak serta menyeluruh.

                Agar pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPRG pada
            K/L efesien dan efektif, digunakan strategi sebagai berikut :
                1.   Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi itu sendiri dilaksanakan
                   oleh masing-masing K/L, baik yang berfungsi sebagai penggerak
                   (driver)  maupun  sebagai  penyedia  pelayanan  (service delivery)


                                                                              25
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53