Page 48 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 48
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
I. Pengertian dan Konsep Pemantauan dan Evaluasi PPRG
Pemantauan dan evaluasi pada petunjuk pelaksanaan ini merujuk
pada Panduan Pemantauan dan Evaluasi PPRG untuk K/L yang telah
dikeluarkan oleh KPP & PA. Dalam panduan tersebut, Pemantauan
diartikan sebagai suatu kegiatan observasi yang berlangsung terus
menerus untuk memastikan dan mengendalikan keserasian pelaksanaan
program/kegiatan dengan perencanaan yang telah ditetapkan, dalam hal
ini adalah pelaksanaan PPRG. Prinsip-prinsip pelaksanaan pemantauan
adalah; dilakukan secara terus menerus, menjadi umpan balik terhadap
perbaikan program/kegiatan, berguna bagi organisasi, bersifat objektif,
berorientasi pada peraturan yang berlaku serta berorientasi kepada
tujuan program.
Sedangkan Evaluasi pelaksanaan PPRG dilakukan dengan menilai
sasaran sumber daya (input) yang digunakan, sasaran proses pelaksanaan,
sasaran kinerja keluaran (output) dari kegiatan serta hasil (outcome) dari
PPRG tersebut. Hasil evaluasi digunakan oleh para pengambil kebijakan
untuk menilai apakah pelaksanaan PPRG memberikan hasil (outcome)
positif terhadap upaya mewujudkan kesetaraan gender di sektor tersebut,
serta dapat pula memberi gambaran tentang kinerja, khususnya dalam
program yang memiliki daya ungkit tinggi. Prinsip dari evaluasi adalah :
terencana, relevan, objektif, dapat dibuktikan dan terukur, bersifat
kesinambungan, spesifik dan layak serta menyeluruh.
Agar pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPRG pada
K/L efesien dan efektif, digunakan strategi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi itu sendiri dilaksanakan
oleh masing-masing K/L, baik yang berfungsi sebagai penggerak
(driver) maupun sebagai penyedia pelayanan (service delivery)
25