Page 22 - Kecak Bali - Volume I 2024
P. 22

Wujud Komitmen Kuat Implementasikan

            Layanan Tanpa Suap, KPPN Denpasar Raih

            Sertifikat ISO SMAP 37001:2016


            KPPN Denpasar sebagai salah satu unit             klausul 10, internalisasi pedoman yang telah
            vertikal        Direktorat          Jenderal      disusun baik secara internal maupun
            Perbendaharaan selalu berupaya untuk              eksternal kepada seluruh stakeholders, dan
            memberikan pelayanan kepada seluruh               pelaksanaan      pedoman      internal   yang
            mitra    kerja   secara     cepat,     tepat,     dibuktikan dengan dokumentasi yang
            transparan, akuntabel, dan tanpa biaya            lengkap untuk tiap klausul.
            dengan senantiasa mewujudkan prinsip
            good governance. Komitmen kuat KPPN
            Denpasar  dalam  mengimplementasikan
            zona    integritas   diwujudkan      dengan
            pencapaian sebagai  unit berpredikat
            Wilayah  Bebas  dari Korupsi (WBK) pada
            tahun 2019, predikat Wilayah Birokrasi
            Bersih  dan  Melayani (WBBM) pada  tahun
            2022,  dan  pada  tahun  2023  berhasil
            menjadi salah satu dari 8 (delapan) unit
            vertikal        Direktorat          Jenderal
            Perbendaharaan        yang      memperoleh
            Sertifikat  International Organization for
            Standardization  (ISO) Sistem  Manajemen
            Anti   Penyuapan       (SMAP)    37001:2016.


            ISO 37001:2016  Sistem  Manajemen  Anti
            Penyuapan  (SMAP)  merupakan  sistem
            manajemen       yang     dirancang      untuk
            membantu         organisasi      mencegah,
            mendeteksi, dan menanggapi penyuapan
            serta  mematuhi undang-undang dan
            prosedur anti penyuapan. Implementasi
            ISO 37001:2016  Sistem  Manajemen  Anti
            Penyuapan       (SMAP)     sesuai    dengan
            Keputusan           Direktur        Jenderal
            Perbendaharaan  Nomor  KEP-300/PB/2021
            tentang Pedoman Implementasi Sistem
            Manajemen Anti Penyuapan ISO SMAP
            37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan
            DJPb  dan  merupakan  bagian  dari Inisiatif
            Strategis        Direktorat         Jenderal
            Perbendaharaan yang menjadi kegiatan
            mandatory  untuk  dilaksanakan  unit  kerja
            dengan      predikat     Wilayah     Birokrasi
            Bersih dan Melayani (WBBM).

            Implementasi     ISO    37001:2016     Sistem
            Manajemen Anti Penyuapan pada KPPN
            Denpasar     telah    dilaksanakan      mulai
            bulan  Maret  tahun  2023  yang  diawali
            dengan tahapan penetapan dokumen
            pedoman internal mencakup klausul 1 s.d.
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27