Page 22 - Kecak Bali - Volume I 2024
P. 22
Wujud Komitmen Kuat Implementasikan
Layanan Tanpa Suap, KPPN Denpasar Raih
Sertifikat ISO SMAP 37001:2016
KPPN Denpasar sebagai salah satu unit klausul 10, internalisasi pedoman yang telah
vertikal Direktorat Jenderal disusun baik secara internal maupun
Perbendaharaan selalu berupaya untuk eksternal kepada seluruh stakeholders, dan
memberikan pelayanan kepada seluruh pelaksanaan pedoman internal yang
mitra kerja secara cepat, tepat, dibuktikan dengan dokumentasi yang
transparan, akuntabel, dan tanpa biaya lengkap untuk tiap klausul.
dengan senantiasa mewujudkan prinsip
good governance. Komitmen kuat KPPN
Denpasar dalam mengimplementasikan
zona integritas diwujudkan dengan
pencapaian sebagai unit berpredikat
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada
tahun 2019, predikat Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun
2022, dan pada tahun 2023 berhasil
menjadi salah satu dari 8 (delapan) unit
vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh
Sertifikat International Organization for
Standardization (ISO) Sistem Manajemen
Anti Penyuapan (SMAP) 37001:2016.
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) merupakan sistem
manajemen yang dirancang untuk
membantu organisasi mencegah,
mendeteksi, dan menanggapi penyuapan
serta mematuhi undang-undang dan
prosedur anti penyuapan. Implementasi
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021
tentang Pedoman Implementasi Sistem
Manajemen Anti Penyuapan ISO SMAP
37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan
DJPb dan merupakan bagian dari Inisiatif
Strategis Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang menjadi kegiatan
mandatory untuk dilaksanakan unit kerja
dengan predikat Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM).
Implementasi ISO 37001:2016 Sistem
Manajemen Anti Penyuapan pada KPPN
Denpasar telah dilaksanakan mulai
bulan Maret tahun 2023 yang diawali
dengan tahapan penetapan dokumen
pedoman internal mencakup klausul 1 s.d.